Home Ekonomi Berpotensi Ubah Arah Kebijakan Perdagangan Dunia, Legalitas Tarif Impor Trump Dipertanyakan
Ekonomi

Berpotensi Ubah Arah Kebijakan Perdagangan Dunia, Legalitas Tarif Impor Trump Dipertanyakan

Bagikan
Legalitas Tarif Impor Trump
Legalitas Tarif Trump, Image: Ajale / Pixabay
Bagikan

finnews.id – Legalitas tarif impor Trump menjadi sorotan besar setelah Mahkamah Agung Amerika Serikat menguji kewenangan presiden dalam memberlakukan tarif impor bernilai sekitar $90 miliar atau setara dengan Rp1,44 kuadriliun (asumsi kurs Rp16.000 per USD).

Kasus ini berpotensi mengubah arah kebijakan perdagangan dunia, memengaruhi rantai pasok global, serta menekan banyak pelaku usaha yang bergantung pada produk impor.

Presiden AS Donald Trump memungut tarif besar atas barang impor dari berbagai negara melalui aturan darurat bernama International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).

Aturan ini memberi kewenangan kepada presiden untuk menangani keadaan darurat melalui pengaturan perdagangan internasional. Trump menafsirkan bahwa ia juga berwenang mengenakan tarif dalam skala luas untuk mencapai tujuan ekonomi dan politik.

Latar Belakang Kebijakan Tarif

Trump menyebut impor dari China, Meksiko, dan Kanada sebagai ancaman terhadap industri nasional Amerika Serikat. Ia lalu menetapkan tarif antara 10 hingga 50 persen terhadap berbagai barang dari hampir seluruh dunia. Pemerintah menggunakan narasi keadaan darurat demi melindungi keamanan nasional dan mengurangi defisit perdagangan.

Kebijakan itu berdampak langsung pada usaha kecil. Banyak perusahaan terpaksa menghentikan impor, mencari pemasok baru, bahkan melakukan pemutusan kerja. Seorang pemilik bisnis tas untuk ibu menyusui mengaku menanggung biaya tambahan sekitar Rp320 juta akibat tarif tersebut dan akhirnya menghentikan produksi.

Sidang Mahkamah Agung: Kekuasaan Presiden Mulai Dipertanyakan

Pada persidangan terakhir, para hakim mempertanyakan apakah presiden memiliki kewenangan seluas itu tanpa persetujuan Kongres. Hakim Amy Coney Barrett bertanya langsung, mengapa hampir semua negara perlu dikenai tarif. Pertanyaan itu menggoyang dasar argumen pemerintah.

Hakim lain, termasuk Ketua Hakim John Roberts dan Neil Gorsuch, ikut menekan perwakilan pemerintah dengan pertanyaan mengenai batas kekuasaan presiden. Mereka tampak ingin mencari batas agar presiden tidak dapat memungut tarif dengan alasan keadaan darurat yang terlalu luas.

Trump mengirim pejabat tinggi seperti Menteri Keuangan dan Menteri Perdagangan ke sidang tersebut, menunjukkan bahwa administrasinya menganggap kasus ini sangat krusial. Pada bagian tengah sidang, fokus mengerucut pada persoalan legalitas tarif Trump dan batas wewenang eksekutif dalam sistem demokrasi.

Bagikan
Artikel Terkait
PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...

Bank Indonesia catat kinerja dunia usaha Triwulan I 2026 tetap tangguh! SBT tembus 10,11%, sektor pertanian & tambang siap melesat di triwulan depan.
Ekonomi

Jangan Sampai Ketinggalan! Dunia Usaha RI 2026 Masih On Track, Sektor-Sektor Ini Bakal Cuan Gede?

finnews.id – Ekonomi Indonesia kembali menunjukkan tajinya di awal tahun ini! Bank...

Ekonomi

Katalog Promo Superindo Hari Ini 17 April 2026: Diskon Bahan Segar, Pas untuk Stok Dapur

finnews.id – Jaringan swalayan Superindo kembali memanjakan para pelanggan setianya dengan menggelar...

Ekonomi

Okupansi Hotel Turun Hingga 30%, Pengusaha Desak Pemerintah Evaluasi Kebijakan Efisiensi Anggaran

finnews.id – Industri perhotelan nasional tengah menghadapi tekanan serius. Indonesian Hotel General Manager...