Home Megapolitan Langgar Keimigrasian, 19 WNA dari 5 Negara Ditangkap di Tangerang
Megapolitan

Langgar Keimigrasian, 19 WNA dari 5 Negara Ditangkap di Tangerang

Bagikan
Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) dari lima negara ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena melakukan pelanggaran keimigrasian.
Bagikan

finnews.id – Sebanyak 19 warga negara asing (WNA) dari lima negara ditangkap Petugas Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Tangerang karena melakukan pelanggaran keimigrasian. Belasan WNA yang diamankan yakni satu orang berasal dari Liberia, satu Gambia, satu Guinea, delapan Nigeria, dan delapan Pakistan.

“Mereka diamankan dari lima lokasi yang berbeda. Seperti di Kabupaten Tangerang dari apartemen kawasan Binong, Cisauk, Kelapa Dua, Cluster Perumahan Cikupa, dan permukiman di Cikokol, Kota Tangerang,” kata Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Banten, Hendra Tri Prasetyo di Tangerang, Kamis 17 April 2025.

Hendro mengatakan, dari hasil pemeriksaan keimigrasian, belasan WNA itu hanya memiliki dokumen kunjungan wisata. Ada juga yang memiliki izin tinggal, tetapi sudah overstay.

“Dan mereka tidak mengetahui siapa yang mengirim mereka dan siapa yang mensponsori mereka dan melindungi mereka selama berada di Indonesia,” terangnya.

“Nah itu bertentangan sekali, karena orang asing yang tinggal di Indonesia dengan memakai izin tinggal sementara pastinya ada sponsor yang memberikan jaminan terhadap keberadaan mereka selama berada di Indonesia,” kata Hendra.

Hendro menyatakan, 19 WNA yang diamankan masih dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Jika tidak ditemukan unsur pidana kriminal, seluruh WNA diberikan sanksi administratif dan dideportasi ke negara asal.

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, Hasanin menambahkan, para pelaku itu mengaku menjadi investor dengan nilai investasi mencapai miliaran rupiah. Namun saat diperiksa, ternyata alamat perusahaan palsu.

“Diduga mereka menetap di Indonesia untuk mencari peluang bisnis kerja. Modus jadi investor karena biayanya lebih murah dan jangka tinggal lebih panjang,” kata Hasanin.

Hasinin menuturkan, mereka telah melakukan pelanggaran memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh izin tinggal sebagaimana diatur dalam Pasal 123 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

“Apabila ditemukan alat bukti yang cukup maka kepadanya akan dilakukan Penyidikan Tindak Pidana Keimigrasian,” katanya.

Bagikan
Artikel Terkait
Megapolitan

Upaya Kurangi Risiko Kecelakaan di Perlintasan Kereta, DKI Akan Bangun 2 Flyover Baru 

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menyiapkan pembangunan dua jalan layang baru...

Megapolitan

Pramono Gelar Town Hall PPSU, Dorong Kinerja Lebih Profesional dan Transparan

finnews.id – Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menggelar forum town hall meeting...

Megapolitan

Pemprov DKI Jakarta Siapkan Rapat Khusus Atasi Ledakan Ikan Sapu-Sapu

finnews.id – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana menggelar rapat khusus dalam waktu...

Megapolitan

Warga Diminta Setop Kasih Uang ke Jukir Liar di Blok M!

finnews.id – Pemerintah Kota Jakarta Selatan melalui Unit Pengelola (UP) Perparkiran mengimbau...