Home News KPK Sebut Pj Kepala Daerah Tak Berikan Perbaikan Tata Kelola Pemda
News

KPK Sebut Pj Kepala Daerah Tak Berikan Perbaikan Tata Kelola Pemda

Bagikan
Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan.
Bagikan

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan penjabat (pj) tidak memberikan kontribusi untuk perbaikan tata kelola pemerintahan daerah (pemda). Pengakuan itu berdasarkan data hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024.

“Kalau dites secara statistik, penjabat itu tidak berpengaruh untuk perbaikan tata kelola di daerah,” tegas Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan yang dikutip dari siaran, Sabtu 25 Januari 2025.

Pahala mengatakan, hasil survei itu juga menilai 508 pemerintah kabupaten/kota di Indonesia. Dari hasil survei yang telah diluncurkan, Lembaga Antirasuah ini mengungkapkan bahwa penjabat (Pj) kepala daerah tidak memengaruhi perbaikan tata kelola di daerah yang dipimpinnya.

Salah satu daerah yang dipimpin oleh Pj kepala daerah namun tidak memperlihatkan adanya perbaikan nilai integritas yakni Provinsi DKI Jakarta.

“Teorinya kalau penjabat ini, kan, dia tidak pakai biaya politik, kan, gitu, ya. Artinya, kalau dia jadi pejabat, harusnya dia tidak terbeban untuk ngumpulin duit lah, gitu,” jelasnya.

Dari hasil SPI itu, Pahala menegaskan, secara keseluruhan daerah yang dipimpin oleh Pj kepala daerah mengungkapkan tidak membaik. Pahala mengungkapka, Pj tersebut tidak terbebani biaya politik untuk memimpin daerah tersebut.

“Jadi, harusnya SPI-nya membaik. Tapi, kita lihat enggak begitu, penjabat itu ternyata enggak ada pengaruhnya buat SPI. Ada beberapa daerah misalnya DKI, ya, itu turun,” tambahnya.

Pahala mengungkapkan, daerah yang disurvei tersebut merupakan daerah yang dipimpin oleh Pj selama 1 hingga 2 tahun. Namun, bukannya membawa perbaikan, justru nilai integritas daerah yang dipimpin Pj tersebut makin menurun.

“Padahal penjabatnya kita pilih yang 2 tahun dan 1 tahun (memimpin), lho. Jadi bukan penjabat yang 1 bulan 2 bulan, enggak,” pungkas dia.

Sebelumnya, KPK melakukan penilaian terhadap 604 instansi yang terdiri dari 508 pemerintah kabupaten/kota, 94 kementerian/lembaga, 37 pemerintah provinsi, dan 2 BUMN. Hasil survei penilaian integritas (SPI) 2024, indeks integritas nasional tahun ini mencapai skor 71,53.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Potongan Tubuh Korban Ketiga Pesawat ATR Ditemukan di Kedalaman Jurang 1.000 Meter

finnews.id – Perjuangan Tim SAR Gabungan di medan ekstrem Pegunungan Bulusaraung, Sulawesi...

EkonomiNews

Demi Iklim Investasi, KPK Pastikan Status Hukum Proyek Properti Meikarta

finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bahwa status hukum proyek properti...

News

Black Box Pesawat IAT ATR 42-500 Berhasil Ditemukan

finnews.id – Upaya pencarian panjang di medan ekstrem Sulawesi Selatan akhirnya membuahkan...

NewsViral

Gaji Kalah dengan Pegawai MBG, Guru Honorer Mengeluh

finnews.id – Baru-baru ini viral di media sosial, sejumlah guru honorer menyuarakan...