Home News Kementerian ATR/BPN Bongkar Kasus Sertipikat Ganda di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Investigasi Terus Berlanjut
News

Kementerian ATR/BPN Bongkar Kasus Sertipikat Ganda di Kawasan Pagar Laut Tangerang, Investigasi Terus Berlanjut

Bagikan
Bagikan

Kementerian ATR/BPN tengah menyelidiki penerbitan sertipikat HGB di kawasan pagar laut Tangerang. Jika ditemukan kesalahan, sertipikat dapat dibatalkan tanpa proses pengadilan.

finnews.id – Isu mengenai tanah bersertipikat di kawasan pagar laut Tangerang, Banten, tengah menggegerkan publik. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) kini mengungkap fakta mengejutkan.

Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, mengonfirmasi bahwa kementeriannya sedang melakukan investigasi intensif terhadap sejumlah sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) yang diterbitkan sejak 1982.

“Sebanyak 263 bidang tanah telah terbitkan sertipikat HGB di kawasan ini, namun kami sedang menyelidiki apakah sertipikat tersebut sah atau melanggar aturan,” ujar Nusron Wahid dalam konferensi pers di Jakarta, Senin, 20 Januari 2025.

Pemerintah sudah mengutus tim ahli untuk memeriksa kesesuaian data sertipikat dengan garis pantai terbaru yang berlaku. Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan, Virgo, bersama Badan Informasi Geospasial (BIG), akan melakukan pengecekan detail terkait posisi garis pantai.

Proses ini melibatkan perbandingan data dokumen sertipikat dengan garis pantai yang diperbaharui hingga 2024.

Terkait hal ini, ditemukan 234 sertipikat atas nama PT Intan Agung Makmur, 20 sertipikat atas nama PT Cahaya Inti Sentosa, dan 9 sertipikat atas nama individu. Sebanyak 17 sertipikat lainnya tercatat sebagai Sertipikat Hak Milik (SHM).

Menteri Nusron menegaskan, jika hasil pengecekan menemukan adanya pelanggaran atau cacat hukum pada sertipikat tersebut, maka pemerintah akan segera melakukan pembatalan. “Sertipikat bisa dibatalkan tanpa pengadilan jika terbukti cacat material atau prosedural, asalkan belum berusia lima tahun,” tegasnya.

Investasi transparansi melalui aplikasi BHUMI ATR/BPN juga diakui membantu masyarakat dalam memverifikasi status tanah. Hal ini dinilai penting untuk memastikan data yang akurat dan menghindari potensi sengketa di masa depan.

Proses investigasi masih berjalan, dan hasilnya akan menentukan langkah selanjutnya. Jika terbukti ada penyimpangan, pemerintah tak akan ragu untuk menindaklanjutinya sesuai peraturan yang berlaku. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Marcella Santoso
News

Marcella Santoso: Tersangka, Kasus Perintangan Penyidikan!

finnews.id – Nama Marcella Santoso belakangan mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan...

Kejagung sita mobil, motor, kapal laut hingga sepeda mewah terkait kasus suap vonis lepas ekspor CPO yang melibatkan Ariyanto Bakri
News

Kejagung Sita Mobil Mewah, Kapal & Harley di Kasus Suap Vonis Lepas CPO

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan kasus dugaan suap dan...

Tiga orang ditetapkan tersangka kasus gangguan penyidikan Kejagung, gunakan media & dana ratusan juta untuk sebar opini negatif.
News

3 Tersangka Perintangan Penyidikan Kasus Gula dan Timah, Media Digunakan Sebar Opini Negatif

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus...

Tersangka kasus korupsi diduga gunakan media, demo, dan seminar untuk ganggu penyidikan dan bentuk opini negatif terhadap Kejagung
News

Modus Licik Tersangka Ganggu Penyidikan Korupsi Timah dan Gula, hingga Libatkan Media

finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap modus operandi yang digunakan tiga tersangka...