finnews.id — Pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) sering kali menghadapi tantangan klasik berupa keterbatasan modal untuk mengembangkan bisnis. Di tengah kebutuhan tersebut, Kredit Usaha Rakyat (KUR) Pegadaian Syariah hadir sebagai solusi pembiayaan yang menawarkan kemudahan, transparansi, serta kepatuhan terhadap prinsip syariah.
Layanan ini menjadi primadona bagi banyak pemilik usaha kecil karena Pegadaian memberikan akses permodalan dengan skema yang adil dan tidak membebani nasabah. Anda yang sedang berencana menambah stok barang atau memperluas skala operasional dapat menjadikan KUR Pegadaian sebagai mitra strategis. Dengan limit pinjaman hingga Rp50 juta, program ini siap mendukung akselerasi bisnis Anda secara lebih terukur.
Mengenal Skema Pinjaman KUR Pegadaian
Pegadaian menyediakan dua skema pembiayaan melalui program KUR Syariah untuk membantu pelaku usaha mendapatkan suntikan modal:
Skema Super Mikro: Layanan ini memberikan pinjaman dengan rentang nilai Rp1 juta hingga Rp10 juta. Skema ini sangat cocok bagi pelaku usaha yang baru merintis bisnis dengan tarif mu’nah (biaya pemeliharaan/margin) mulai dari 3% per tahun.
Skema Mikro: Anda bisa mengajukan pinjaman mulai dari Rp10 juta hingga Rp50 juta. Skema ini diperuntukkan bagi pengusaha yang sudah memiliki bisnis lebih matang dan membutuhkan tambahan modal lebih besar. Untuk kategori ini, Pegadaian menerapkan tarif mu’nah mulai dari 6% per tahun.
Perlu dicatat, pengajuan skema Mikro sebesar Rp50 juta mensyaratkan Anda untuk terlebih dahulu menggunakan layanan Super Mikro, atau setidaknya sedang menjalani masa angsuran minimal setengah dari tenor yang disepakati. Ketentuan ini bertujuan untuk memastikan rekam jejak bisnis Anda berjalan dengan baik sebelum meningkatkan plafon pinjaman.
Syarat dan Prosedur Pengajuan
Untuk mempermudah proses verifikasi, Pegadaian menetapkan sejumlah syarat dokumen yang harus Anda siapkan. Kelengkapan dokumen menjadi kunci utama agar permohonan Anda segera disetujui. Berikut adalah persyaratan yang wajib Anda penuhi: