Home Nasional Viral Oknum Polisi Merokok saat Mengemudi, Malah Ejek Pemotor yang Menegur
Nasional

Viral Oknum Polisi Merokok saat Mengemudi, Malah Ejek Pemotor yang Menegur

Bagikan
Polisi Rokok
Bagikan

finnews.id – Jagat media sosial kembali gempar dengan aksi kurang terpuji oknum aparat kepolisian di jalan raya. Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berseragam kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sedang asyik merokok sambil mengemudi mobil sedan hitam menjadi viral dan memicu kemarahan warganet.

Dalam unggahan akun Instagram @matabukanasbak pada Selasa 5 Mei 2026, terlihat jelas pria tersebut mengendarai mobil dengan pelat nomor DA 1079 NG. Sambil memegang kemudi, tangan oknum tersebut juga menjepit sebatang rokok yang menyala.

Seorang pengendara sepeda motor yang merekam mencoba menegur oknum polisi tersebut.Alih-alih menerima masukan atau meminta maaf karena telah melanggar etika berkendara, oknum polisi itu justru menunjukkan sikap arogan.

Bukannya mematikan rokok, ia malah mengeluarkan ponsel dan balik merekam pemotor yang menegurnya. Berdasarkan narasi dalam video tersebut, sang AKBP bahkan melontarkan komentar bernada ejekan dengan menyebut pemotor tersebut merasa “iri” atau “cemburu” kepadanya sambil tertawa mengejek.

“Ini polisi, sudah AKBP, merokok, ditegur, ngeyel, malah mengatai saya cemburu atau iri. Capek dek, oknum aparatnya saja tidak tahu aturan,” tulis pengunggah video dalam keterangan fotonya.

Tak hanya merokok, warganet juga menyoroti fakta bahwa pengemudi tersebut tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt). Pelanggaran ganda ini memperburuk citra aparat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.

Tinjauan Hukum dan Aturan

Aksi merokok saat berkendara sebenarnya memiliki payung hukum yang jelas di Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C secara eksplisit melarang pengemudi melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.

Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) melalui Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Merokok saat mengemudi dianggap sebagai aktivitas yang memecah fokus dan berpotensi memicu kecelakaan fatal.

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Nasional

Gaji Cepat Habis? Simak Metode 50/30/20, Solusi Cerdas Atur Keuangan Agar Masa Depan Terjaga

finnews.id – Memasuki pertengahan tahun, banyak masyarakat mulai mengeluhkan kondisi finansial yang...

Nasional

Siap-siap! KPM Bakal Terima Pencairan PKH Mei 2026 Masuk ke Rekening KKS

finnews.id – Masyarakat Indonesia yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) tengah...

Nasional

Jakarta Tanpa Terik Matahari, BMKG Prediksi Langit Ibu Kota Mendung Seharian

finnews.id – Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) merilis data terbaru mengenai...

Data BPS Februari 2026 menunjukkan jumlah pekerja naik dan pengangguran turun, meski tantangan pasar kerja masih besar.
Nasional

Data BPS 2026: Jumlah Pekerja Naik, Pengangguran Turun Tipis di Tengah Tekanan Ekonomi

finnews.id – Di tengah kondisi ekonomi yang dinilai semakin menantang, kabar mengejutkan...