finnews.id – Jagat media sosial kembali gempar dengan aksi kurang terpuji oknum aparat kepolisian di jalan raya. Sebuah video yang memperlihatkan seorang pria berseragam kepolisian berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) sedang asyik merokok sambil mengemudi mobil sedan hitam menjadi viral dan memicu kemarahan warganet.
Dalam unggahan akun Instagram @matabukanasbak pada Selasa 5 Mei 2026, terlihat jelas pria tersebut mengendarai mobil dengan pelat nomor DA 1079 NG. Sambil memegang kemudi, tangan oknum tersebut juga menjepit sebatang rokok yang menyala.
Seorang pengendara sepeda motor yang merekam mencoba menegur oknum polisi tersebut.Alih-alih menerima masukan atau meminta maaf karena telah melanggar etika berkendara, oknum polisi itu justru menunjukkan sikap arogan.
Bukannya mematikan rokok, ia malah mengeluarkan ponsel dan balik merekam pemotor yang menegurnya. Berdasarkan narasi dalam video tersebut, sang AKBP bahkan melontarkan komentar bernada ejekan dengan menyebut pemotor tersebut merasa “iri” atau “cemburu” kepadanya sambil tertawa mengejek.
“Ini polisi, sudah AKBP, merokok, ditegur, ngeyel, malah mengatai saya cemburu atau iri. Capek dek, oknum aparatnya saja tidak tahu aturan,” tulis pengunggah video dalam keterangan fotonya.
Tak hanya merokok, warganet juga menyoroti fakta bahwa pengemudi tersebut tidak mengenakan sabuk pengaman (safety belt). Pelanggaran ganda ini memperburuk citra aparat yang seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam mematuhi aturan berlalu lintas.
Tinjauan Hukum dan Aturan
Aksi merokok saat berkendara sebenarnya memiliki payung hukum yang jelas di Indonesia. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 12 Tahun 2019 Pasal 6 huruf C secara eksplisit melarang pengemudi melakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok.
Selain itu, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) melalui Pasal 106 ayat (1) mewajibkan setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan untuk berlaku wajar dan penuh konsentrasi. Merokok saat mengemudi dianggap sebagai aktivitas yang memecah fokus dan berpotensi memicu kecelakaan fatal.