Jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan, pelanggar dapat terjerat Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta.
Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas oknum berpangkat AKBP tersebut maupun sanksi disiplin yang akan diberikan. Namun, tekanan publik di media sosial terus mengalir deras menuntut adanya tindakan tegas terhadap perilaku aparat yang dinilai kebal hukum tersebut.