Home Nasional Viral Oknum Polisi Merokok saat Mengemudi, Malah Ejek Pemotor yang Menegur
Nasional

Viral Oknum Polisi Merokok saat Mengemudi, Malah Ejek Pemotor yang Menegur

Bagikan
Polisi Rokok
Bagikan

Jika kelalaian tersebut menyebabkan kecelakaan, pelanggar dapat terjerat Pasal 310 UU LLAJ dengan ancaman pidana penjara paling lama enam tahun dan denda maksimal Rp12 juta.

Hingga saat ini, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait identitas oknum berpangkat AKBP tersebut maupun sanksi disiplin yang akan diberikan. Namun, tekanan publik di media sosial terus mengalir deras menuntut adanya tindakan tegas terhadap perilaku aparat yang dinilai kebal hukum tersebut.

Bagikan
Written by
Ari Nur Cahyo

Penulis di FIN Corp sejak Maret 2022 yang fokus mengeksplorasi dunia Teknologi, Sepak Bola, dan Anime. Memiliki ketertarikan kuat pada isu-isu viral, ia berkomitmen menghadirkan konten yang segar, informatif, dan relevan dengan tren masa kini.

Artikel Terkait
Nasional

Gaji Cepat Habis? Simak Metode 50/30/20, Solusi Cerdas Atur Keuangan Agar Masa Depan Terjaga

2. Sisihkan 30 Persen untuk Keinginan dan Gaya Hidup (Wants) Berbeda dengan...

Nasional

Siap-siap! KPM Bakal Terima Pencairan PKH Mei 2026 Masuk ke Rekening KKS

Pemerintah menyalurkan bantuan ini secara selektif. Fokus utamanya adalah masyarakat yang terdata...

Nasional

Jakarta Tanpa Terik Matahari, BMKG Prediksi Langit Ibu Kota Mendung Seharian

“Kami mengimbau pengendara motor dan mobil untuk lebih berhati-hati. Pastikan kendaraan dalam...

Data BPS Februari 2026 menunjukkan jumlah pekerja naik dan pengangguran turun, meski tantangan pasar kerja masih besar.
Nasional

Data BPS 2026: Jumlah Pekerja Naik, Pengangguran Turun Tipis di Tengah Tekanan Ekonomi

Tingkat Pengangguran Terbuka (TPT) tercatat sebesar 4,68% pada Februari 2026. Angka ini...