finnews.id – Pemerintah mulai mengkaji langkah serius untuk mempercepat transisi energi di sektor transportasi. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengusulkan adanya perbedaan perlakuan pajak antara kendaraan berbahan bakar minyak (BBM) dan kendaraan listrik (electric vehicle/EV).
Usulan ini bukan tanpa alasan. Menurut Bahlil, kebijakan fiskal tersebut dapat menjadi “game changer” dalam mendorong masyarakat beralih ke transportasi yang lebih ramah lingkungan sekaligus mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap impor minyak.
“Ke depan, kendaraan berbahan bakar bensin kemungkinan akan dikenakan pajak berbeda dibanding kendaraan listrik. Selain lebih murah secara operasional, kendaraan listrik juga tidak membebani impor BBM,” ujarnya dalam acara Sinergi Alumni IPB untuk Bangsa, Sabtu (2/4/2026).
Lebih Hemat, Lebih Strategis
Efisiensi menjadi kunci utama di balik wacana ini. Kendaraan listrik dinilai jauh lebih ekonomis bagi pengguna, sekaligus mengurangi beban subsidi energi yang selama ini menggerus Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Bahlil juga menegaskan bahwa konversi kendaraan konvensional ke listrik—baik mobil maupun motor—akan menjadi langkah penting dalam menjaga ketahanan fiskal dan energi nasional.
Langkah ini juga tidak lepas dari situasi geopolitik global yang penuh ketidakpastian. Banyak negara kini berlomba mencari formula terbaik untuk mengamankan energi mereka.
“Setiap negara mencari jalan keselamatannya masing-masing,” kata Bahlil.
Dengan demikian, pembedaan pajak kendaraan diharapkan menjadi instrumen efektif untuk mengubah pola konsumsi energi masyarakat, dari bahan bakar fosil menuju energi baru terbarukan.
Aturan Baru: Kendaraan Listrik Kini Tak Lagi Bebas Pajak
Di sisi lain, kebijakan baru justru membawa dinamika berbeda. Kementerian Dalam Negeri resmi menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dalam aturan terbaru ini, kendaraan listrik tidak lagi secara eksplisit dikecualikan dari objek pajak. Artinya, mobil dan motor listrik berpotensi dikenakan PKB dan BBNKB, berbeda dengan aturan sebelumnya (Permendagri No. 7 Tahun 2025) yang memberikan pembebasan pajak.
Perubahan ini tentu menimbulkan pertanyaan: apakah minat masyarakat terhadap kendaraan listrik akan menurun?
Menjawab kekhawatiran tersebut, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tidak tinggal diam. Melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), pemerintah daerah tengah merancang skema insentif fiskal untuk menjaga daya tarik kendaraan listrik.
Langkah ini bertujuan untuk: