Home Nasional Prabowo Bela Ojol! Potongan Aplikator Harus di Bawah 10 Persen, Pendapatan Driver Minimal 92 Persen
Nasional

Prabowo Bela Ojol! Potongan Aplikator Harus di Bawah 10 Persen, Pendapatan Driver Minimal 92 Persen

Bagikan
Prabowo minta potongan aplikator di bawah 10% dan pendapatan driver ojol minimal 92% di May Day 2026.
Prabowo minta potongan aplikator di bawah 10% dan pendapatan driver ojol minimal 92% di May Day 2026.
Bagikan

finnews.id – Presiden :contentReference[oaicite:0]{index=0} membuat pernyataan tegas yang langsung mengguncang isu transportasi online nasional. Dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di :contentReference[oaicite:1]{index=1}, Jumat (1/5/2026), ia menyatakan keberpihakan penuh kepada pengemudi ojek online (ojol).

Di hadapan ribuan buruh, Prabowo secara terbuka menyoroti besaran potongan tarif oleh aplikator. Ia menilai angka yang selama ini beredar tidak adil bagi pengemudi yang bekerja di lapangan.

Potongan Aplikator Disorot, Harus di Bawah 10%

Dalam pidatonya, Prabowo langsung menyampaikan sikap tegas terkait pembagian tarif. Ia menolak potongan sebesar 10 persen yang selama ini menjadi tuntutan atau acuan.

“Kalian minta 10% ya? Saya katakan di sini, saya tidak setuju 10%. Harus di bawah 10%,” ujar Prabowo di hadapan massa.

Pernyataan ini langsung memicu respons dari para pengemudi ojol yang hadir. Banyak dari mereka menyambutnya dengan antusias karena menyentuh langsung isu kesejahteraan yang selama ini menjadi sorotan.

Soroti Ketimpangan, Prabowo: Driver yang Kerja, Jangan Dirugikan

Tidak berhenti pada angka potongan, Prabowo juga mengkritik ketimpangan dalam pembagian pendapatan antara pengemudi dan pihak aplikator.

Dengan gaya bicara yang lugas, ia menegaskan bahwa pengemudi sebagai pihak yang bekerja di lapangan tidak boleh dirugikan oleh sistem yang ada.

“Enak aje, lo yang keringat, dia yang dapat duit, sorry aje. Kalau nggak mau ikut kita, nggak usah berusaha di Indonesia,” tegasnya.

Pernyataan tersebut memperlihatkan sikap keras pemerintah terhadap praktik yang dinilai tidak seimbang. Sekaligus, ini menjadi sinyal bahwa regulasi akan diarahkan untuk melindungi pengemudi secara lebih konkret.

Perpres 27/2026 Resmi Diteken, Perlindungan Ojol Diperkuat

Dalam kesempatan yang sama, Prabowo mengungkapkan bahwa dirinya telah menandatangani :contentReference[oaicite:2]{index=2}. Aturan ini fokus pada perlindungan pekerja transportasi online.

Melalui regulasi tersebut, pemerintah memastikan adanya jaminan sosial bagi para pengemudi. Perlindungan yang diberikan mencakup BPJS Kesehatan serta jaminan kecelakaan kerja.

Bagikan
Artikel Terkait
PMB ITPLN 2026
Nasional

Kesempatan Emas! ITPLN Buka Program Ikatan Kerja PLN untuk 150 Lulusan SMA/SMK

finnews.id – Institut Teknologi PLN (ITPLN) kembali membuka peluang emas bagi lulusan SMA/SMK,...

Menteri PU melantik 7 pejabat eselon I untuk memperkuat kinerja dan percepatan program prioritas pemerintah.
Nasional

Resmi Dilantik! 7 Pejabat Eselon I Kementerian PU Siap Tancap Gas Jalankan Program Prioritas

finnews.id – Menteri Pekerjaan Umum (PU) Dody Hanggodo resmi melantik tujuh pejabat...

Nasional

Bocoran Lengkap Spesifikasi Xiaomi 17T dan 17T Pro: Bawa Kamera Leica dan Baterai Monster

finnews.id – Pabrikan teknologi raksasa asal China, Xiaomi, bersiap menggebrak pasar gawai...

Nasional

Tragedi Benang Layangan di Karawang: Pengendara Motor Tewas Terjerat

finnews.id – Nasib nahas menimpa seorang pengendara sepeda motor di wilayah Kabupaten...