Home Market Pemerintah Batasi Impor 6 Komoditas Ini, Demi Lindungi Petani Lokal
Market

Pemerintah Batasi Impor 6 Komoditas Ini, Demi Lindungi Petani Lokal

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) resmi mengeluarkan aturan baru terkait pembatasan impor sejumlah komoditas pertanian. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 11 Tahun 2026 yang bertujuan memperkuat ketahanan pangan nasional sekaligus melindungi produsen dalam negeri.

Menteri Perdagangan Budi Santoso menyampaikan bahwa regulasi tersebut telah diundangkan sejak 24 April 2026 dan akan mulai berlaku efektif pada 8 Mei 2026. Ia menegaskan, kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menjaga keseimbangan antara pasokan dan permintaan di pasar domestik.

Menurut Budi, pembatasan impor dilakukan untuk menyempurnakan tata kelola perdagangan, menjaga stabilitas harga, serta meningkatkan daya saing petani lokal. Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengurangi ketergantungan Indonesia terhadap produk impor.

Daftar Komoditas yang Dibatasi Impornya

Dalam aturan terbaru ini, beberapa komoditas yang masuk dalam daftar pembatasan impor meliputi:

  1. Gandum pakan
  2. Bungkil kedelai
  3. Kacang hijau
  4. Kacang tanah
  5. Beras pakan (kategori beras)
  6. Buah pir (kategori hortikultura)

Dengan adanya kebijakan ini, para importir diwajibkan mengantongi Persetujuan Impor (PI) dari Kemendag yang didasarkan pada rekomendasi teknis dari Kementerian Pertanian.

Stabilkan Harga dan Tingkatkan Produksi Lokal

Direktur Impor Kemendag, Andri Gilang Nugraha, menjelaskan bahwa langkah ini diambil untuk menjaga stabilitas harga di dalam negeri sekaligus mendorong peningkatan produksi petani.

Ia menyoroti kondisi komoditas seperti kacang hijau dan kacang tanah, di mana minat petani menurun akibat derasnya produk impor yang masuk tanpa pembatasan. Dengan regulasi ini, pemerintah berharap petani kembali bergairah untuk meningkatkan produksi.

Syarat bagi Importir

Aturan baru ini juga menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi importir, di antaranya:

  • Wajib memiliki Persetujuan Impor (PI) berbasis rekomendasi teknis untuk komoditas tertentu
  • Impor beras pakan harus dilengkapi neraca komoditas
  • Impor buah pir wajib memiliki fasilitas cold storage serta dokumen pendukung hortikultura
  • Beberapa komoditas juga harus disertai laporan surveyor (LS)

Kebijakan ini merupakan hasil penyusunan komprehensif yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan dan mengacu pada regulasi nasional yang berlaku. Pemerintah menegaskan bahwa pembatasan impor bukan untuk menghambat perdagangan, melainkan untuk menciptakan ekosistem yang lebih adil antara kebutuhan industri dan kesejahteraan petani lokal.

Dengan diberlakukannya Permendag Nomor 11 Tahun 2026, diharapkan Indonesia semakin mandiri dalam memenuhi kebutuhan pangan dan mampu memperkuat sektor pertanian sebagai tulang punggung ekonomi nasional.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Market

Harga Emas Antam Terus Melorot ke Rp2,76 Juta per Gram, Buyback Ikut Melemah Rp2,54 Juta

finnews.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali...

Market

BI Luncurkan QRIS Indonesia-China, Dorong Ekonomi Digital Makin Kuat dan Mendunia

finnews.id – Bank Indonesia resmi meluncurkan Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) sekaligus...

Saham BBRI turun 16% YTD, BRI tegaskan penyebabnya faktor global, bukan fundamental perusahaan.
Market

Saham BBRI Anjlok 16% YTD, BRI Buka Suara: Bukan Karena Kinerja, Ini Biang Keroknya!

finnews.id – Kinerja saham PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BBRI...

Holding ultra mikro BRI dorong lonjakan laba dan inklusi keuangan lewat sinergi Pegadaian dan PNM.
Market

Strategi Ultra Mikro BRI Meledak! Pegadaian dan PNM Jadi Mesin Laba Baru

finnews.id — PT Bank Rakyat Indonesia Tbk atau BRI [idx: BBRI]  semakin...