finnews.id – Pemerintah resmi membatasi pembelian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) guna menjaga distribusi tetap merata dan mencegah praktik penimbunan di pasar.
Kepala Badan Pangan Nasional sekaligus Menteri Pertanian, Andi Amran Sulaiman, menegaskan bahwa kebijakan ini bukan karena stok menipis, melainkan untuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan beras bersubsidi.
Dalam aturan terbaru, masyarakat hanya diperbolehkan membeli maksimal 25 kilogram beras SPHP atau setara lima kemasan ukuran 5 kg per orang.
Amran memastikan harga beras SPHP tidak mengalami kenaikan dan tetap sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET).
“SPHP ini untuk penyeimbang harga. Tidak kita naikkan, tetap seperti sekarang,” ujarnya.
Cegah Penimbunan dan Penjualan Ulang
Pembatasan ini dilakukan untuk mencegah praktik tidak wajar, seperti pembelian dalam jumlah besar yang kemudian dijual kembali dengan kemasan berbeda (repacking).
“Kalau tidak dibatasi, bisa diborong sampai satu truk lalu dijual kembali. Ini yang kita hindari,” tegas Amran.
Program SPHP yang digulirkan sejak Maret 2026 menunjukkan tren positif. Data mencatat:
- Maret 2026: 70,01 ribu ton
- Hingga 23 April 2026: 69,85 ribu ton (hampir menyamai bulan sebelumnya)
Pemerintah juga menggandeng Perum Bulog untuk memastikan distribusi tepat sasaran, terutama ke daerah yang tidak sedang panen atau bukan sentra produksi.
Stok Beras Aman, Lebih dari 5 Juta Ton
Amran menegaskan bahwa stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) dalam kondisi aman, bahkan mencapai lebih dari 5 juta ton.
Kondisi ini menunjukkan pasokan nasional cukup kuat untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan inflasi beras terus menurun.
- 2023: sempat menyentuh 5,61%
- 2024: mencapai 5,28%
- 2025: tertinggi 1,35%
- 2026: hanya sekitar 0,65% (Maret)
Artinya, beras tidak lagi menjadi penyumbang utama inflasi seperti tahun-tahun sebelumnya.
Harga Beras SPHP Sesuai Wilayah
Harga beras SPHP tetap mengacu pada HET:
- Zona 1: Rp12.500/kg
- Zona 2: Rp13.100/kg
- Zona 3: Rp13.500/kg
Kebijakan pembatasan sempat menuai perhatian publik. Namun pemerintah menegaskan langkah ini murni untuk melindungi masyarakat, bukan karena kelangkaan.