finnews.id – Kabar penting bagi para pengguna jalan tol di Indonesia. Pemerintah berencana mengenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) pada tarif tol mulai tahun 2028. Kebijakan ini diprediksi akan berdampak langsung pada biaya perjalanan masyarakat dan dunia usaha.
Rencana tersebut tengah digodok oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dan tertuang dalam Rencana Strategis (Renstra) 2025–2029 sebagai bagian dari reformasi besar sistem perpajakan nasional.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Dirjen Pajak Bimo Wijayanto, pemerintah menargetkan mekanisme pemungutan PPN untuk jasa jalan tol rampung pada 2028. Artinya, pengguna tol nantinya tidak hanya membayar tarif dasar, tetapi juga tambahan pajak yang masuk ke kas negara.
Jika terealisasi, kebijakan ini akan menjadi perubahan besar dalam struktur biaya transportasi darat di Indonesia.
Pajak tol bukan satu-satunya agenda pemerintah. DJP juga menyiapkan dua kebijakan strategis lainnya, yakni penerapan pajak karbon pada 2026 serta optimalisasi pajak ekonomi digital, khususnya transaksi lintas negara.
Langkah ini dinilai sebagai upaya memperluas basis pajak di tengah perubahan ekonomi global—mulai dari pesatnya digitalisasi hingga tuntutan transisi menuju ekonomi hijau.
Tak hanya menambah objek pajak, pemerintah juga memperkuat penegakan hukum. Salah satu langkahnya adalah pengembangan sistem pelaporan pelanggaran seperti Tax Crime Whistleblowing System, yang dirancang untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus menutup celah kebocoran penerimaan negara.
Selain itu, pengawasan terhadap Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) juga akan diperketat, termasuk integrasi data lintas lembaga dan optimalisasi peran perantara pajak. Seluruh pembenahan ini ditargetkan rampung pada 2026.
Meski masih dalam tahap rencana, wacana pengenaan PPN pada jalan tol sudah diprediksi memicu perdebatan. Di satu sisi, kebijakan ini berpotensi mendongkrak penerimaan negara. Namun di sisi lain, tambahan biaya bisa membebani masyarakat, terutama pelaku usaha logistik dan transportasi.
Jika tidak diimbangi dengan kebijakan pendukung, kenaikan biaya tol dikhawatirkan ikut mendorong kenaikan harga barang dan jasa.
Pemerintah menargetkan implementasi kebijakan ini berjalan bertahap hingga 2029. Tujuannya adalah menciptakan sistem perpajakan yang lebih kuat, adil, dan relevan dengan perkembangan zaman, tanpa mengabaikan daya beli masyarakat.
Dengan rencana ini, publik kini menanti kejelasan skema tarif dan besaran PPN yang akan dikenakan—apakah akan memberatkan atau justru memperkuat ekonomi nasional.