finnews.id – Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) terpantau tidak mengalami perubahan signifikan pada perdagangan hari ini, Kamis (23/4). Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas Antam tertahan di level Rp2.830.000 per gram pada pantauan pukul 05.59 WIB.
Posisi harga ini menunjukkan kestabilan jika kita bandingkan dengan perdagangan sebelumnya pada Rabu (22/4). Tren stagnan ini menjadi perhatian bagi para investor logam mulia yang menanti momentum pergerakan harga pasar global untuk melakukan aksi beli maupun jual (buyback).
Masyarakat perlu mengetahui bahwa setiap transaksi emas batangan melibatkan kewajiban pajak sesuai dengan regulasi pemerintah yang berlaku. Aturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum dan transparansi bagi pemilik aset investasi.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2017, setiap pembelian emas batangan terkena PPh 22 sebesar 0,9 persen. Namun, Anda bisa mendapatkan tarif yang jauh lebih ringan jika menyertakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sesuai dengan PMK Nomor 38 Tahun 2023, pemilik NPWP hanya menanggung tarif pajak sebesar 0,25 persen. Nantinya, setiap transaksi pembelian akan mendapatkan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi.
Sementara itu, untuk transaksi buyback atau penjualan kembali ke Antam, terdapat aturan pajak yang berbeda. Jika nilai transaksi melebihi Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sebaliknya, masyarakat yang tidak memiliki NPWP akan terkena potongan pajak lebih tinggi, yakni sebesar 3 persen. Pihak Antam akan langsung memotong pajak tersebut dari total nilai penjualan yang Anda terima.
Panduan Praktis Membeli Emas Antam Secara Online
Saat ini, PT Antam memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk memiliki emas tanpa harus mengantre di butik fisik. Anda dapat melakukan transaksi secara digital melalui langkah-langkah berikut:
Akses Laman Resmi: Kunjungi situs www.logammulia.com melalui peramban ponsel atau komputer Anda.