finnews.id – pemerintah Indonesia, menetapkan batas kenaikan harga tiket pesawat domestik agar tidak melebihi 13 persen.
Kebijakan ini diambil sebagai respons atas lonjakan biaya operasional maskapai, terutama akibat kenaikan harga bahan bakar pesawat (avtur) yang meningkat tajam.
Keputusan tersebut bukan dibuat sepihak, pemerintah telah berkoordinasi dengan berbagai maskapai penerbangan sebelum menetapkan batas kenaikan tarif tersebut.
“Sehingga kami bisa menetapkan kenaikan fuel surcharge adalah sebesar 38 persen. Kami tidak sepihak dalam menetapkan kenaikan ini, tetapi berdasarkan koordinasi dan masukan dari pihak airlines,” ungkap Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi.
Langkah ini diharapkan, mampu menjaga keseimbangan antara keberlangsungan bisnis maskapai dan daya beli masyarakat.
Dalam implementasinya, penyesuaian tarif diperkirakan berada di kisaran 9 hingga 13 persen.
Rentang ini memberikan ruang bagi maskapai untuk menyesuaikan biaya operasional tanpa memberatkan penumpang secara berlebihan.
Kenaikan harga avtur yang menjadi faktor utama, bahkan tercatat melonjak lebih dari 70 persen. Kondisi ini, membuat maskapai menghadapi tekanan besar dalam menjaga operasional tetap berjalan stabil.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan kelonggaran terbatas melalui kebijakan kenaikan tarif tersebut.
Meski demikian, pemerintah tetap menekankan pentingnya menjaga keseimbangan pasar.
“Kalau dari airlines sebenarnya minta naiknya kurang lebih sampai 50 persen. Tapi setelah kami bicara dan kami gali masing-masing pos biaya mereka, kami simpulkan 38 persen ini cukup ideal,” jelasnya.
Artinya, kenaikan harga tidak boleh terlalu tinggi agar sektor transportasi udara tetap terjangkau dan tidak menghambat mobilitas masyarakat maupun aktivitas ekonomi.
Kebijakan ini, juga menjadi bagian dari upaya menjaga keberlanjutan industri penerbangan nasional.
“Ke depan diharapkan dengan penghapusan bea masuk suku cadang pesawat, beban biaya operasional maskapai bisa berkurang,” ucapnya.
Dengan adanya batasan yang jelas, diharapkan maskapai tetap bisa beroperasi secara sehat tanpa harus membebani konsumen secara signifikan.