finnews.id – Kementerian Haji dan Umrah memastikan telah menyiapkan skenario pendanaan untuk menutup tambahan biaya operasional ibadah haji 2026 sebesar Rp1,77 triliun. Kenaikan ini terutama dipicu lonjakan biaya penerbangan yang diajukan maskapai.
Menteri Haji dan Umrah, Mochamad Irfan Yusuf, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan membebankan biaya tambahan tersebut kepada calon jemaah haji Indonesia.
“Kami pastikan tambahan anggaran ini tidak akan dibebankan kepada jemaah. Saat ini kami masih membahas landasan hukumnya bersama DPR,” ujar Irfan dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Tambahan anggaran Rp1,77 triliun berasal dari kenaikan biaya penerbangan yang diajukan dua maskapai utama, yakni Garuda Indonesia dan Saudia Airlines.
- Garuda Indonesia mengajukan tambahan sekitar Rp974,8 miliar
- Saudia Airlines mengusulkan kenaikan Rp802,8 miliar
Dengan kenaikan tersebut, total biaya penerbangan haji melonjak dari Rp6,69 triliun menjadi Rp8,46 triliun.
Pemerintah Cari Skema Pembiayaan
Pemerintah saat ini tengah mengkaji berbagai opsi pembiayaan, termasuk pembahasan bersama DPR RI untuk memastikan dasar hukum penggunaan anggaran negara.
Mengacu pada regulasi terbaru, biaya penerbangan jemaah haji masuk dalam komponen Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), sementara biaya penerbangan petugas haji ditanggung melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
“Kami berharap pembahasan bersama DPR dapat segera menghasilkan keputusan terkait sumber pembiayaan tambahan ini,” kata Irfan.
Langkah pemerintah ini menjadi bagian dari komitmen untuk menjaga aksesibilitas ibadah haji bagi masyarakat, di tengah dinamika global seperti fluktuasi harga avtur dan biaya operasional penerbangan.
Selain itu, pemerintah juga berupaya memastikan penyelenggaraan haji tetap berjalan optimal tanpa mengurangi kualitas layanan bagi jemaah Indonesia.
Dengan berbagai opsi yang disiapkan, diharapkan kebijakan ini mampu menjaga keseimbangan antara keberlanjutan anggaran negara dan kepentingan masyarakat.