finnews.id – Pemerintah melalui Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, memberikan penjelasan terkait kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis nonsubsidi yang cukup signifikan belakangan ini.
Menurutnya, lonjakan harga pada jenis bahan bakar seperti Pertamax Turbo merupakan hal yang wajar karena mengikuti dinamika pasar global dan regulasi yang berlaku.
Dalam keterangannya di Magelang pada Sabtu 18 April 2026, Bahlil menegaskan bahwa pemerintah hanya mengatur harga untuk BBM bersubsidi.
Sementara itu, bahan bakar untuk kebutuhan industri dan kalangan masyarakat mampu harus menyesuaikan dengan harga pasar internasional.
Rincian Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Terbaru
Perubahan harga ini berdampak pada beberapa jenis bahan bakar berkualitas tinggi. Berikut adalah rincian penyesuaian harga yang terjadi:
-
Pertamax Turbo (RON 98): Naik dari Rp13.100 per liter menjadi Rp19.400 per liter.
-
Dexlite: Naik dari Rp14.200 per liter menjadi Rp23.600 per liter.
-
Pertamina Dex: Naik dari Rp14.500 per liter menjadi Rp23.900 per liter.
Bahlil menjelaskan bahwa sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM tahun 2022, BBM dengan nilai oktan tinggi seperti Pertamax Turbo memang tidak masuk dalam kategori subsidi.
“Jenis BBM ini umumnya digunakan oleh konsumen dari kalangan mampu, sehingga pergerakan harganya mengikuti dinamika pasar global,” tutur Bahlil usai menjadi narasumber di Akmil Magelang.
Selain jenis bensin oktan tinggi, bahan bakar solar dengan cetane number (CN) 51 juga masuk dalam kelompok nonsubsidi. Pemerintah mengalokasikan jenis ini khusus untuk sektor industri dan pengguna dengan kemampuan ekonomi yang lebih tinggi.
Transparansi Eksplorasi Migas Nasional
Di samping membahas isu harga bahan bakar, Menteri Bahlil juga menyinggung soal potensi eksplorasi minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia. Ia memastikan bahwa seluruh proses pencarian sumber daya baru tetap berjalan sesuai jalur regulasi yang ada.
Proses tersebut bermula dari tender wilayah kerja atau blok migas. Perusahaan yang memenangkan tender tersebut baru bisa melanjutkan ke tahap eksplorasi untuk memetakan potensi sumber daya yang tersedia.
“Pemerintah memastikan seluruh proses tersebut dilakukan secara transparan dan sesuai regulasi guna menjaga keberlanjutan sektor energi nasional,” tegasnya.
Langkah ini diambil untuk menjamin ketersediaan energi dalam jangka panjang sekaligus menjaga iklim investasi di sektor migas tetap sehat dan terbuka.
Bagi masyarakat pengguna BBM nonsubsidi, penyesuaian harga ini merupakan bagian dari upaya menyeimbangkan beban subsidi negara agar tepat sasaran.