Home Nasional Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen
Nasional

Kabar Gembira! BPJS Ketenagakerjaan Beri Diskon Iuran 50 Persen

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kabar baik bagi pekerja sektor informal. BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang menghadirkan program relaksasi berupa diskon iuran hingga 50 persen.

Kebijakan ini merupakan bagian dari paket stimulus ekonomi pemerintah untuk memperluas perlindungan sosial tenaga kerja.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Bekasi Cikarang, Muhyiddin Dj, menyampaikan bahwa program ini bertujuan mendorong lebih banyak pekerja informal agar terdaftar dan aktif sebagai peserta.

“Program ini diharapkan dapat meningkatkan jumlah pekerja sektor informal yang mendapatkan perlindungan jaminan sosial,” ujarnya di Cikarang.

Iuran Ringan, Perlindungan Maksimal

Melalui kebijakan relaksasi ini, peserta hanya perlu membayar setengah dari total iuran. Meski lebih ringan, manfaat perlindungan tetap optimal, terutama untuk risiko kecelakaan kerja dan kematian.

Diskon 50 persen ini berlaku untuk:

  • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
  • Jaminan Kematian (JKM)

Program ini secara khusus ditujukan bagi peserta bukan penerima upah (BPU), seperti pedagang, ojek online, hingga pekerja mandiri lainnya.

Kebijakan ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2025 tentang Penyesuaian Iuran JKK dan JKM bagi peserta bukan penerima upah.

Menurut Muhyiddin—yang akrab disapa Indhy—aturan ini menjadi peluang besar untuk:

  •  Meningkatkan cakupan perlindungan sosial
  • Meringankan beban iuran pekerja informal
  • Mendorong kepesertaan aktif

“Dengan iuran yang lebih terjangkau, pekerja mandiri tetap bisa mendapatkan perlindungan tanpa khawatir beban biaya,” jelasnya.

Pentingnya Jaminan Sosial bagi Pekerja Informal

Selama ini, pekerja informal tergolong rentan terhadap berbagai risiko kerja karena tidak memiliki perlindungan tetap seperti pekerja formal. Oleh karena itu, program ini menjadi langkah strategis pemerintah dalam memperluas jaminan sosial.

BPJS Ketenagakerjaan berharap kebijakan ini dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh:

  • Pedagang kecil
  • Pengemudi ojek online
  • Freelancer
  • Pekerja lepas lainnya

Cara Daftar dan Bayar Iuran BPJS Ketenagakerjaan

Kini, proses pendaftaran dan pembayaran iuran semakin mudah dan fleksibel. Peserta dapat menggunakan berbagai kanal, seperti:

  • Aplikasi Jamsostek Mobile (JMO)
  • Situs resmi BPJS Ketenagakerjaan
  • Minimarket (Indomaret dan Alfamart)
  • Kantor Pos
  • Agen perbankan
  • E-commerce dan dompet digital

Kemudahan akses ini diharapkan semakin mempermudah masyarakat untuk bergabung dan rutin membayar iuran.

Program diskon iuran BPJS Ketenagakerjaan sebesar 50 persen menjadi solusi nyata bagi pekerja informal untuk mendapatkan perlindungan kerja dengan biaya lebih terjangkau. Dengan dukungan regulasi pemerintah, langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan dan keamanan finansial para pekerja di Indonesia.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Nasional

Kapan Realisasi Bayar Tol Tanpa Setop? Harap Sabar, MLFF Masih Tahap Pra-Uji Coba

finnews.id – Harapan masyarakat untuk menikmati perjalanan di jalan tol tanpa perlu...

Nasional

Masuk dari Malaysia, 23 Ton Bawang dan Cabai Asal China Digagalkan 

finnews.id – Satuan Tugas Penegakan Hukum (Satgas Gakkum) Bareskrim Polri berhasil mengungkap...

Nasional

Wisatawan Asing ke Yogyakarta Turun 30%, Dinas Pariwisata Siapkan Strategi Baru

finnews.id – Penurunan jumlah wisatawan mancanegara ke Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), menjadi...

Nasional

Instruksi Menko Pangan: SPPG Wajib Serap Bahan Pangan Desa

finnews.id – Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya peran Satuan...