finnews.id – Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengungkap adanya ketidaktepatan sasaran dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Temuan ini menunjukkan bahwa sebagian kelompok masyarakat mampu, bahkan dari kalangan terkaya, masih menerima subsidi iuran BPJS Kesehatan dari pemerintah.
Hal tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Rabu (15/4/2026).
Menurut Budi, anomali ini terungkap setelah pemerintah melakukan konsolidasi data berbasis Badan Pusat Statistik (BPS), yang mengintegrasikan data dari berbagai kementerian dan lembaga.
“Hasilnya, kami menemukan bahwa subsidi tidak sepenuhnya dinikmati oleh 50 persen masyarakat termiskin. Bahkan ada sekitar 10 persen kelompok terkaya yang iurannya masih dibayarkan pemerintah,” ujarnya.
Ketidaktepatan sasaran ini ditemukan di berbagai segmen, di antaranya:
- Sekitar 47 ribu peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari pemerintah pusat
- Sekitar 35 juta peserta dari segmen pemerintah daerah
- Sekitar 11 juta peserta kelas 3
Pemerintah Siapkan Realokasi Subsidi
Untuk mengatasi persoalan tersebut, pemerintah akan mengalihkan kepesertaan kelompok mampu ke segmen non-subsidi, sehingga anggaran negara bisa difokuskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan.
“Kuota untuk 10 persen masyarakat terkaya akan dialihkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan, khususnya masyarakat di desil menengah bawah yang belum tercover,” tegas Budi.
Langkah ini diambil demi memastikan prinsip keadilan dalam distribusi subsidi kesehatan.
Integrasi Data Nasional Jadi Solusi
Ke depan, pemerintah akan mengandalkan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai acuan utama dalam penyaluran bantuan. Sistem ini akan mengintegrasikan data lintas kementerian secara digital agar lebih akurat dan transparan.
Melalui perbaikan data ini, diharapkan subsidi kesehatan benar-benar tepat sasaran dan mampu melindungi kelompok rentan.
Jutaan Data Sudah Diperbaiki
Saat ini, pemerintah tercatat telah membayarkan iuran JKN untuk sekitar 159,1 juta jiwa atau lebih dari separuh penduduk Indonesia.
Namun, sekitar 11 juta peserta sempat dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan. Meski begitu, pemerintah juga melakukan reaktivasi bagi masyarakat yang membutuhkan, khususnya penderita penyakit berat.
Data terbaru menunjukkan:
- Lebih dari 106 ribu peserta diaktifkan kembali karena kondisi darurat kesehatan
- Sebanyak 246 ribu penerima direaktivasi pada Maret 2026
- Jumlahnya meningkat menjadi lebih dari 305 ribu pada April 2026
Selain itu, lebih dari 1,6 juta peserta telah dialihkan ke segmen kepesertaan yang sesuai dengan kondisi ekonominya.
Budi menegaskan bahwa proses pembenahan ini akan terus dilakukan agar kebijakan subsidi benar-benar efektif dan adil.
“Tujuan utama kita adalah memastikan bantuan negara kembali kepada masyarakat yang paling membutuhkan,” pungkasnya.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya besar pemerintah dalam memperkuat sistem jaminan kesehatan nasional yang berkelanjutan dan tepat sasaran.