Home Ekonomi Harga Emas Antam Meledak Rp45.000 Hari Ini! Borong Sekarang atau Gigit Jari? Cek Update Terbarunya
Ekonomi

Harga Emas Antam Meledak Rp45.000 Hari Ini! Borong Sekarang atau Gigit Jari? Cek Update Terbarunya

Bagikan
Harga emas Antam naik Rp45.000 per gram hari ini 14 April 2026! Cek daftar harga terbaru dari 0,5 gram hingga 1 kg dan aturan pajak terbarunya di sini.
Harga emas Antam naik Rp45.000 per gram hari ini 14 April 2026! Cek daftar harga terbaru dari 0,5 gram hingga 1 kg dan aturan pajak terbarunya di sini.
Bagikan

finnews.id – Kabar mengejutkan datang bagi Anda para pemburu aset aman atau safe haven. Harga emas Antam terpantau meledak drastis pada perdagangan Selasa pagi, 14 April 2026. Tidak tanggung-tanggung, lonjakan ini membuat grafik harga Logam Mulia melesat tinggi dibandingkan hari sebelumnya. Jika Anda menunda investasi kemarin, mungkin hari ini Anda harus merogoh kocek lebih dalam karena tren kenaikan yang sangat agresif.

Berdasarkan data resmi dari laman Logam Mulia, harga emas batangan produksi PT Antam Tbk melonjak hingga Rp45.000 per gram. Lonjakan sebesar ini tentu memicu kepanikan positif di pasar, mengingat pergerakan harga emas yang sangat dinamis belakangan ini. Investor yang sudah mengoleksi emas sejak lama tentu sedang tersenyum lebar melihat nilai portofolio mereka hijau royo-royo pagi ini.

Grafik Harga Emas Antam Hari Ini: Tembus Rekor Baru?

Pantauan langsung pada pukul 08.42 WIB dari Jakarta menunjukkan angka yang fantastis. Harga emas Antam hari ini bertengger di posisi Rp2.863.000 per gram. Angka ini naik tajam dari posisi sebelumnya yang berada di level Rp2.818.000 per gram. Kenaikan harga emas sebesar Rp45.000 dalam satu malam bukanlah hal yang sepele bagi para pemain komoditas.

Kenaikan ini tidak hanya terjadi pada harga jual, tetapi juga menyambar harga buyback atau harga beli kembali. PT Antam Tbk kini berani menghargai emas Anda lebih tinggi. Harga buyback turut meroket menjadi Rp2.639.000 per gram, melonjak dari angka semula yang hanya Rp2.585.000 per gram. Artinya, bagi Anda yang ingin mencairkan keuntungan alias profit taking, hari ini adalah momentum yang sangat menggiurkan.

Daftar Harga Emas Batangan Antam Selasa, 14 April 2026

Bagi Anda yang berencana menambah koleksi, sangat penting untuk menyimak rincian harga sesuai gramasi. Mulai dari pecahan terkecil 0,5 gram hingga ukuran jumbo 1 kilogram, semuanya mengalami penyesuaian harga yang signifikan. Berikut adalah daftar harga emas batangan Antam terbaru yang tercatat di laman resmi Logam Mulia:

  • Harga emas 0,5 gram: Rp1.481.500
  • Harga emas 1 gram: Rp2.863.000
  • Harga emas 2 gram: Rp5.666.000
  • Harga emas 3 gram: Rp8.474.000
  • Harga emas 5 gram: Rp14.090.000
  • Harga emas 10 gram: Rp28.125.000
  • Harga emas 25 gram: Rp70.187.000
  • Harga emas 50 gram: Rp140.295.000
  • Harga emas 100 gram: Rp280.512.000
  • Harga emas 250 gram: Rp701.015.000
  • Harga emas 500 gram: Rp1.401.820.000
  • Harga emas 1.000 gram: Rp2.803.600.000

Perlu Anda ingat bahwa harga logam kuning ini bisa berubah sewaktu-waktu mengikuti perkembangan pasar global. Jadi, pastikan Anda selalu memantau pergerakan terupdate sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi besar.

Aturan Pajak Transaksi Emas: Jangan Lupa Hitung PPh!

Selain melihat harga di papan display, Anda juga wajib memperhatikan potongan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi emas batangan melibatkan kewajiban perpajakan yang harus Anda pahami. Hal ini bertujuan agar transaksi Anda tetap legal dan transparan di mata hukum.

Untuk pembelian emas batangan, Anda akan terkena PPh 22. Bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tarifnya sebesar 0,45 persen. Namun, jika Anda tidak memiliki NPWP, siap-siap terkena tarif lebih tinggi yaitu 0,9 persen. Jangan khawatir, setiap pembelian akan disertai dengan bukti potong PPh 22 sebagai dokumen resmi Anda.

Bagaimana dengan Pajak Buyback Emas?

Jika Anda berencana menjual kembali emas tersebut ke PT Antam Tbk, aturannya sedikit berbeda. Untuk penjualan kembali dengan nominal lebih dari Rp10 juta, pemerintah mengenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemilik NPWP. Sementara itu, bagi non-NPWP, potongan pajaknya mencapai 3 persen. Pajak buyback ini akan dipotong langsung dari total nilai yang Anda terima. Jadi, kalkulasikan dengan matang agar target keuntungan Anda tetap tercapai. (*)

Bagikan
Artikel Terkait
Ekonomi

MinyaKita Langka di Pasar, Bulog Minta Tambahan Kuota hingga 65 Persen

finnews.id – Kelangkaan minyak goreng rakyat MinyaKita di sejumlah pasar mulai menjadi perhatian...

IHSG hari ini mengamuk hingga level 7.610! Asing borong saham Rp626 miliar. Cek rekomendasi saham pilihan ESSA, KAQI, dan INCO untuk cuan maksimal.
Ekonomi

Cuan Melimpah! IHSG Mengamuk Tembus Level 7.600, Seluruh Sektor Kompak Ijo Royo-Royo

finnews.id – Pasar modal Indonesia benar-benar sedang berada di atas angin! Indeks...

Harga minyak dunia melonjak 4% akibat blokade AS di Selat Hormuz. Pasokan energi global terancam lumpuh, harga minyak fisik tembus rekor USD 150 per barel!
Ekonomi

Kiamat Energi! Harga Minyak Dunia Melonjak 4 Persen Usai AS Blokade Iran, Siap-Siap Bensin Mahal

finnews.id – Dunia otomotif dan industri global sedang terguncang hebat! Harga minyak...

Ekonomi

Waspada! Harga Emas Ambrol Terhantam Dolar Perkasa, Konflik AS-Iran Bikin Investor Panik

finnews.id – Kabar buruk menyergap pasar logam mulia! Harga emas resmi melemah...