finnews.id – Baru-baru ini, jagat media sosial gempar oleh unggahan yang menunjukkan seorang petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (PPSU) diduga menggunakan teknologi kecerdasan buatan (AI) saat merespons laporan masyarakat. Insiden ini terjadi saat penanganan parkir liar di Jalan Damai, Kelurahan Kalisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Manipulasi Visual AI yang Memicu Reaksi Keras Warganet
Awalnya, petugas berseragam oranye tersebut terlihat melakukan penanganan di lokasi. Namun, hasil foto yang diunggah menunjukkan kejanggalan besar. Setelah melalui proses berbasis AI, tampilan visual petugas berubah drastis, mulai dari perbedaan atribut pakaian hingga hilangnya beberapa kendaraan yang seharusnya ada dalam gambar.
Warganet menilai tindakan ini sebagai bentuk manipulasi data yang tidak jujur. Fakta di lapangan menunjukkan bahwa Jalan Damai sangat sempit, hanya selebar dua meter. Di sana, terdapat empat kendaraan yang terparkir sembarangan, bahkan salah satunya sudah menjadi rongsokan. Kondisi ini membuat akses jalan sangat terbatas dan menyulitkan mobilitas warga.
Alih-alih menertibkan kendaraan milik bengkel tersebut secara nyata, respons yang muncul di aplikasi JAKI justru berupa visualisasi digital yang tidak sesuai realitas.
Inspektorat DKI Jakarta Turun Tangan
Buntut dari polemik ini, pihak berwenang langsung mengambil tindakan tegas. Lurah Kalisari, Nurhasanah, memenuhi panggilan dari Inspektorat DKI Jakarta untuk memberikan penjelasan mendalam.
“Saya dipanggil oleh Inspektorat pukul 10.00 WIB. Nanti wawancara setelah dari sana,” kata Lurah Kalisari, Nurhasanah saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (6/4/2026).
Pemerintah Kota Jakarta Timur pun bergerak cepat dengan menggelar rapat terbatas. Camat Pasar Rebo, Mujiono, mengumpulkan seluruh jajaran mulai dari lurah hingga petugas lapangan untuk memberikan pembinaan khusus agar kejadian serupa tidak terulang.
Teguran Keras: Layanan Publik Harus Nyata, Bukan Digital
Camat Pasar Rebo menegaskan bahwa penggunaan AI untuk urusan teknis lapangan sangat tidak tepat. Menurutnya, fungsi utama PPSU adalah memberikan solusi fisik yang langsung dirasakan masyarakat, bukan sekadar memberikan visualisasi atau manipulasi digital.
“Kami kumpulkan seluruh petugas PPSU, kepala seksi, dan lurah dalam rangka pembinaan agar ke depan tidak lagi menggunakan AI dalam menjalankan tugas,” kata Mujiono.
Mengenai sanksi bagi petugas oranye yang bersangkutan, Mujiono menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak kelurahan sebagai atasan langsung perangkat tersebut.
“Karena PPSU merupakan perangkat kelurahan, maka kewenangan penindakan kami serahkan kepada lurah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi Pemerintah Kota Jakarta Timur. Mereka berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar setiap laporan warga melalui aplikasi JAKI ditindaklanjuti secara faktual, transparan, dan jujur tanpa rekayasa teknologi.