“Kami kumpulkan seluruh petugas PPSU, kepala seksi, dan lurah dalam rangka pembinaan agar ke depan tidak lagi menggunakan AI dalam menjalankan tugas,” kata Mujiono.
Mengenai sanksi bagi petugas oranye yang bersangkutan, Mujiono menyerahkan keputusan sepenuhnya kepada pihak kelurahan sebagai atasan langsung perangkat tersebut.
“Karena PPSU merupakan perangkat kelurahan, maka kewenangan penindakan kami serahkan kepada lurah,” tegasnya.
Kasus ini menjadi evaluasi besar bagi Pemerintah Kota Jakarta Timur. Mereka berkomitmen menjaga kualitas pelayanan publik agar setiap laporan warga melalui aplikasi JAKI ditindaklanjuti secara faktual, transparan, dan jujur tanpa rekayasa teknologi.