finnews.id – Nama Kusyanto mendadak menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lama yang sebelumnya telah melalui proses hukum hingga berkekuatan tetap. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kasus yang telah selesai justru kembali diproses?
Jika perkara inkrah dapat dibuka ulang, maka kepastian hukum menjadi hal yang patut dipertanyakan.
Isu ini tak hanya menyangkut individu, tetapi juga berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.
Perkara tersebut berawal pada periode 2012–2013, ketika anak usaha BUMN PT Adhi Karya (Persero), yakni PT Adhi Persada Realti (APR), yang kini bernama PT Adhi Persada Properti, melakukan pembelian lahan di kawasan Limo, Depok. Transaksi ini melibatkan perusahaan swasta PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.
Sorotan muncul kembali di Depok setelah kasus pembebasan lahan Limo yang sebelumnya telah dinyatakan inkrah usai penyidikan oleh Kejaksaan Agung pada 2022, kembali diangkat oleh Kejaksaan Negeri Depok pada awal 2026.
Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengganggu prinsip kepastian hukum. Kusyanto, yang sebelumnya hanya berstatus saksi dalam penyidikan di tingkat Kejagung, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Depok.
Hal ini memunculkan kekhawatiran publik: jika perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dibuka kembali tanpa dasar baru yang kuat, bagaimana jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat?
Dalam struktur perkara, Kusyanto bukan pengambil keputusan di PT CIC maupun PT APR. Ia tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, atau pemegang kebijakan, melainkan hanya tenaga profesional independen yang bertugas sebagai koordinator lapangan dalam proses pembebasan lahan seluas 20 hektare.
Selama pelaksanaan proyek pada 2012–2013, tidak tercatat adanya konflik di masyarakat. Bahkan, penggunaan dana operasional sebesar Rp4 miliar sebelumnya telah dinyatakan wajar dalam proses hukum tahun 2022. Namun, Kejari Depok kini menghadirkan tuduhan baru terkait dugaan rekayasa dokumen yang berbeda dengan kondisi lapangan saat itu.
Penanganan perkara ini juga memunculkan dugaan subjektivitas. Kepala Kejari Depok, Arif Budiman, disebut pernah terlibat dalam tim Jaksa Penuntut Umum pada perkara yang sama di Kejagung tahun 2022. Latar belakang ini menimbulkan pertanyaan terkait independensi proses hukum yang tengah berjalan.
Selain itu, berdasarkan keterangan keluarga, selama proses pemeriksaan Kusyanto diduga mengalami tekanan verbal, penggunaan bahasa yang tidak mencerminkan etika pejabat publik, hingga indikasi intimidasi terhadap warga agar memberikan keterangan yang memberatkan.
Langkah Kejari Depok sepanjang Januari hingga Maret 2026 juga dinilai tidak proporsional. Selain penahanan Kusyanto, sejumlah aset yang tidak berkaitan langsung dengan perkara turut disita, termasuk kendaraan milik anak-anaknya dan rumah pribadi keluarga.
Di Parung, Bogor, tiga unit rumah yang telah ditempati warga sejak 2018 bahkan dipasangi garis pembatas. Padahal, properti tersebut merupakan bagian dari pengembangan pasca-kasus Limo. Karena proses sertifikasi belum rampung, para penghuni kini terancam kehilangan tempat tinggal meski telah melunasi pembayaran.
Dampak kemanusiaan dari perkara ini pun cukup besar. Tekanan psikologis yang dialami Kusyanto turut dirasakan keluarganya. Istri dan anaknya disebut mengalami gangguan kesehatan akibat trauma, sementara kondisi ekonomi keluarga terganggu karena penyitaan aset produktif. Reputasi yang dibangun selama puluhan tahun juga terdampak akibat status tersangka.
Di sisi lain, Kejari Depok menetapkan dua tersangka baru berinisial K dan J. Dalam kasus yang sama, proyek pengadaan lahan di Jalan Raya Limo disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp56,6 miliar. Keduanya diduga berperan sebagai perantara yang memanipulasi dokumen, termasuk pemalsuan kwitansi, serta mengklaim lahan milik pihak lain.
Akibatnya, PT APR diduga telah mengeluarkan dana besar tanpa memperoleh kepemilikan tanah. Dari praktik tersebut, kedua tersangka disebut meraup keuntungan pribadi sekitar Rp13 miliar.
Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung. Setelah lima orang divonis inkrah, penetapan tersangka baru menunjukkan upaya aparat menindak pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp56.653.162.387. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.
Pihak Kejari Depok menyatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.
Menanggapi polemik ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, menegaskan bahwa dalam KUHP baru, asas nebis in idem mendapat penguatan melalui Pasal 134.
“Sebagai pengamat dan pendidik hukum, saya melihat ada tiga urgensi mengapa penguatan asas ini dalam KUHP nasional sangat vital bagi iklim hukum ke depan,” kata Prof Topo dikutip dari fin.co.id, Sabtu, 4 April 2026.
Ia menyebut tiga hal utama, yakni perlindungan dari potensi kesewenang-wenangan negara, mendorong profesionalisme aparat penegak hukum sejak awal proses, serta menjaga konsistensi putusan pengadilan agar tidak saling bertentangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan lebih jauh. Saat dihubungi, ia hanya menyampaikan kondisi kesehatannya.
“Maaf bapak lagi di RS istirahat pak,” balas pesan singkat tersebut.
(ADM)