Home Hukum & Kriminal Kasus Kusyanto Disorot: Inkrah Dibuka Lagi, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Hukum & Kriminal

Kasus Kusyanto Disorot: Inkrah Dibuka Lagi, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Bagikan
Vonis Seumur Hidup Pelatih Taekwondo Sydney
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup tanpa remisi kepada Kwang Kyung Yoo, pelatih Taekwondo di Sydney, atas pembunuhan keji terhadap murid dan kedua orang tuanya.Foto:Unsplash
Bagikan

finnews.id – Nama Kusyanto mendadak menjadi sorotan publik setelah ia ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara lama yang sebelumnya telah melalui proses hukum hingga berkekuatan tetap. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: bagaimana mungkin kasus yang telah selesai justru kembali diproses?

Jika perkara inkrah dapat dibuka ulang, maka kepastian hukum menjadi hal yang patut dipertanyakan.

Isu ini tak hanya menyangkut individu, tetapi juga berimbas pada tingkat kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum di Indonesia.

Perkara tersebut berawal pada periode 2012–2013, ketika anak usaha BUMN PT Adhi Karya (Persero), yakni PT Adhi Persada Realti (APR), yang kini bernama PT Adhi Persada Properti, melakukan pembelian lahan di kawasan Limo, Depok. Transaksi ini melibatkan perusahaan swasta PT Cahaya Inti Cemerlang (CIC) dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Sorotan muncul kembali di Depok setelah kasus pembebasan lahan Limo yang sebelumnya telah dinyatakan inkrah usai penyidikan oleh Kejaksaan Agung pada 2022, kembali diangkat oleh Kejaksaan Negeri Depok pada awal 2026.

Situasi ini dinilai bukan sekadar persoalan administratif, melainkan berpotensi mengganggu prinsip kepastian hukum. Kusyanto, yang sebelumnya hanya berstatus saksi dalam penyidikan di tingkat Kejagung, kini justru ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh Kejari Depok.

Hal ini memunculkan kekhawatiran publik: jika perkara yang telah memiliki kekuatan hukum tetap dapat dibuka kembali tanpa dasar baru yang kuat, bagaimana jaminan perlindungan hukum bagi masyarakat?

Dalam struktur perkara, Kusyanto bukan pengambil keputusan di PT CIC maupun PT APR. Ia tidak menjabat sebagai direksi, komisaris, atau pemegang kebijakan, melainkan hanya tenaga profesional independen yang bertugas sebagai koordinator lapangan dalam proses pembebasan lahan seluas 20 hektare.

Selama pelaksanaan proyek pada 2012–2013, tidak tercatat adanya konflik di masyarakat. Bahkan, penggunaan dana operasional sebesar Rp4 miliar sebelumnya telah dinyatakan wajar dalam proses hukum tahun 2022. Namun, Kejari Depok kini menghadirkan tuduhan baru terkait dugaan rekayasa dokumen yang berbeda dengan kondisi lapangan saat itu.

Bagikan
Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

Finnews.id – KRIMINAL Pusat perhatian publik kini tertuju pada markas besar kepolisian...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...