Home Hukum & Kriminal Kasus Kusyanto Disorot: Inkrah Dibuka Lagi, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Hukum & Kriminal

Kasus Kusyanto Disorot: Inkrah Dibuka Lagi, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Bagikan
Vonis Seumur Hidup Pelatih Taekwondo Sydney
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup tanpa remisi kepada Kwang Kyung Yoo, pelatih Taekwondo di Sydney, atas pembunuhan keji terhadap murid dan kedua orang tuanya.Foto:Unsplash
Bagikan

Penanganan perkara ini juga memunculkan dugaan subjektivitas. Kepala Kejari Depok, Arif Budiman, disebut pernah terlibat dalam tim Jaksa Penuntut Umum pada perkara yang sama di Kejagung tahun 2022. Latar belakang ini menimbulkan pertanyaan terkait independensi proses hukum yang tengah berjalan.

Selain itu, berdasarkan keterangan keluarga, selama proses pemeriksaan Kusyanto diduga mengalami tekanan verbal, penggunaan bahasa yang tidak mencerminkan etika pejabat publik, hingga indikasi intimidasi terhadap warga agar memberikan keterangan yang memberatkan.

Langkah Kejari Depok sepanjang Januari hingga Maret 2026 juga dinilai tidak proporsional. Selain penahanan Kusyanto, sejumlah aset yang tidak berkaitan langsung dengan perkara turut disita, termasuk kendaraan milik anak-anaknya dan rumah pribadi keluarga.

Di Parung, Bogor, tiga unit rumah yang telah ditempati warga sejak 2018 bahkan dipasangi garis pembatas. Padahal, properti tersebut merupakan bagian dari pengembangan pasca-kasus Limo. Karena proses sertifikasi belum rampung, para penghuni kini terancam kehilangan tempat tinggal meski telah melunasi pembayaran.

Dampak kemanusiaan dari perkara ini pun cukup besar. Tekanan psikologis yang dialami Kusyanto turut dirasakan keluarganya. Istri dan anaknya disebut mengalami gangguan kesehatan akibat trauma, sementara kondisi ekonomi keluarga terganggu karena penyitaan aset produktif. Reputasi yang dibangun selama puluhan tahun juga terdampak akibat status tersangka.

Di sisi lain, Kejari Depok menetapkan dua tersangka baru berinisial K dan J. Dalam kasus yang sama, proyek pengadaan lahan di Jalan Raya Limo disebut menimbulkan kerugian negara lebih dari Rp56,6 miliar. Keduanya diduga berperan sebagai perantara yang memanipulasi dokumen, termasuk pemalsuan kwitansi, serta mengklaim lahan milik pihak lain.

Akibatnya, PT APR diduga telah mengeluarkan dana besar tanpa memperoleh kepemilikan tanah. Dari praktik tersebut, kedua tersangka disebut meraup keuntungan pribadi sekitar Rp13 miliar.

Bagikan
Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

“Penarikan atau pemeriksaan penanganan perkara ke tingkat Bareskrim Polri merupakan wujud komitmen...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...