Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung. Setelah lima orang divonis inkrah, penetapan tersangka baru menunjukkan upaya aparat menindak pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.
Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp56.653.162.387. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.
Pihak Kejari Depok menyatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.
Menanggapi polemik ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, menegaskan bahwa dalam KUHP baru, asas nebis in idem mendapat penguatan melalui Pasal 134.
“Sebagai pengamat dan pendidik hukum, saya melihat ada tiga urgensi mengapa penguatan asas ini dalam KUHP nasional sangat vital bagi iklim hukum ke depan,” kata Prof Topo dikutip dari fin.co.id, Sabtu, 4 April 2026.
Ia menyebut tiga hal utama, yakni perlindungan dari potensi kesewenang-wenangan negara, mendorong profesionalisme aparat penegak hukum sejak awal proses, serta menjaga konsistensi putusan pengadilan agar tidak saling bertentangan.
Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan lebih jauh. Saat dihubungi, ia hanya menyampaikan kondisi kesehatannya.
“Maaf bapak lagi di RS istirahat pak,” balas pesan singkat tersebut.
(ADM)