Home Hukum & Kriminal Kasus Kusyanto Disorot: Inkrah Dibuka Lagi, Kepastian Hukum Dipertanyakan
Hukum & Kriminal

Kasus Kusyanto Disorot: Inkrah Dibuka Lagi, Kepastian Hukum Dipertanyakan

Bagikan
Vonis Seumur Hidup Pelatih Taekwondo Sydney
Hakim menjatuhkan vonis penjara seumur hidup tanpa remisi kepada Kwang Kyung Yoo, pelatih Taekwondo di Sydney, atas pembunuhan keji terhadap murid dan kedua orang tuanya.Foto:Unsplash
Bagikan

Kasus ini merupakan pengembangan dari penyidikan sebelumnya oleh Kejaksaan Agung. Setelah lima orang divonis inkrah, penetapan tersangka baru menunjukkan upaya aparat menindak pihak lain yang belum tersentuh proses hukum.

Berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), total kerugian negara mencapai Rp56.653.162.387. Para tersangka dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman minimal empat tahun penjara hingga seumur hidup.

Pihak Kejari Depok menyatakan proses penyelidikan masih terus berlangsung dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka tambahan apabila ditemukan bukti baru.

Menanggapi polemik ini, Guru Besar Hukum Pidana Universitas Indonesia, Prof. Dr. Topo Santoso, menegaskan bahwa dalam KUHP baru, asas nebis in idem mendapat penguatan melalui Pasal 134.

“Sebagai pengamat dan pendidik hukum, saya melihat ada tiga urgensi mengapa penguatan asas ini dalam KUHP nasional sangat vital bagi iklim hukum ke depan,” kata Prof Topo dikutip dari fin.co.id, Sabtu, 4 April 2026.

Ia menyebut tiga hal utama, yakni perlindungan dari potensi kesewenang-wenangan negara, mendorong profesionalisme aparat penegak hukum sejak awal proses, serta menjaga konsistensi putusan pengadilan agar tidak saling bertentangan.

Sementara itu, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Anang Supriatna, belum memberikan tanggapan lebih jauh. Saat dihubungi, ia hanya menyampaikan kondisi kesehatannya.

“Maaf bapak lagi di RS istirahat pak,” balas pesan singkat tersebut.

(ADM)

Bagikan
Artikel Terkait
AKP Deky tiba dengan tangan diborgol. Ia memilih bungkam saat digiring penyidik ke dalam gedung Bareskrim Polri. Deky sebelumnya telah dipecat tidak hormat dari Polri melalui sidang etik
Hukum & Kriminal

Kasus Besar Menggeliat! Mantan Kasat Resnarkoba Kutai Barat Tiba di Jakarta, Bareskrim Siap Bongkar Fakta Baru!

“Penarikan atau pemeriksaan penanganan perkara ke tingkat Bareskrim Polri merupakan wujud komitmen...

Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

Acuan Penanganan dan Hak Korban Penanganan kasus ini juga dapat merujuk pada...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...