Home Hukum & Kriminal Diduga Mainkan Kasus, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung: Ini Kronologinya
Hukum & Kriminal

Diduga Mainkan Kasus, Aspidum Kejati Jatim Dicopot Kejagung: Ini Kronologinya

Bagikan
Aspidum Kejati Jatim Joko Budi Darmawan (ist)
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Agung RI mengambil langkah tegas dengan mencopot jabatan Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Joko Budi Darmawan. Pencopotan ini dilakukan setelah yang bersangkutan diamankan oleh tim internal terkait dugaan penyimpangan dalam penanganan perkara.

Langkah pencopotan jabatan ini disampaikan oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani. Ia menegaskan bahwa keputusan tersebut bertujuan untuk mempermudah proses klarifikasi secara objektif.

“Yang bersangkutan bersama beberapa kepala seksi sudah kami amankan. Pencopotan jabatan dilakukan agar proses klarifikasi bisa berjalan lebih leluasa,” ujar Reda di Surabaya, Kamis (2/4/2026).

Kasus ini disebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya praktik tidak wajar dalam penanganan perkara. Selain Aspidum, sejumlah pejabat lain di lingkungan kejaksaan juga ikut diperiksa.

Tim Pengamanan Sumber Daya Organisasi (Pam SDO) kemudian bergerak melakukan penindakan awal dengan mengamankan pihak terkait untuk kepentingan pemeriksaan lebih lanjut.

Investigasi Tertutup

Menurut Reda, proses penyelidikan dilakukan secara tertutup oleh direktorat khusus di bidang intelijen. Metode ini digunakan untuk mengumpulkan bukti secara akurat tanpa mengganggu proses hukum.

“Kami bekerja secara senyap, seperti mencari jarum dalam jerami. Bukti dikumpulkan, termasuk dari rekaman CCTV dan pendekatan lain,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak akan ragu menindak jika ditemukan minimal dua alat bukti yang sah.

Sanksi Etik hingga Pidana

Kejagung memastikan akan menindak sesuai hasil pemeriksaan:

  • Jika hanya pelanggaran etik langsung diserahkan ke bidang pengawasan
  • Jika ditemukan unsur pidana (suap/pemerasan) langsung dilimpahkan ke bidang Pidana Khusus

Langkah ini disebut sebagai bagian dari komitmen penegakan hukum yang bersih dan transparan.

Diamankan Sebelum Lebaran

Sebelumnya, Joko Budi Darmawan diamankan dan dibawa ke Jakarta pada 18 Maret 2026, atau beberapa hari sebelum perayaan Idul Fitri.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...