Home Hukum & Kriminal Amsal Sitepu Divonis Bebas, Respon Jaksa: Masih Pikir-Pikir 
Hukum & Kriminal

Amsal Sitepu Divonis Bebas, Respon Jaksa: Masih Pikir-Pikir 

Bagikan
Amsal Sitepu divonis bebas
Bagikan

finnews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo belum mengambil keputusan final terkait langkah hukum lanjutan setelah terdakwa Amsal Christy Sitepu divonis bebas dalam kasus dugaan korupsi proyek video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, Dona Martinus Sebayang, menyatakan pihaknya masih menggunakan waktu yang tersedia untuk mempertimbangkan langkah berikutnya.

“Kami menghormati putusan majelis hakim. Namun, saat ini kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” ujar Dona usai sidang di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (1/4/2026).

Dituntut 2 Tahun Penjara

Sebelum divonis bebas, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Karo, Wira Arizona, menuntut Amsal dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.

Tak hanya itu, jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta.

Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.

“Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun,” jelas jaksa dalam tuntutannya.

Dalam persidangan, jaksa menilai terdapat sejumlah hal yang memberatkan terdakwa, di antaranya:

  • Tidak mengakui perbuatan
  • Bersikap berbelit-belit selama persidangan
  • Belum mengembalikan kerugian negara

Sementara itu, hal yang meringankan adalah terdakwa belum pernah menjalani hukuman sebelumnya.

Jaksa menilai perbuatan tersebut melanggar Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Hakim Nyatakan Tidak Terbukti

Namun, majelis hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan sebaliknya.

Ketua Majelis Hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan bahwa Amsal tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi, baik dalam dakwaan primer maupun subsider.

“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” tegas Yusafrihardi dalam sidang.

Majelis hakim juga memerintahkan pemulihan hak, harkat, martabat, serta nama baik terdakwa.

Putusan ini kini memasuki fase krusial, di mana pihak kejaksaan memiliki waktu tujuh hari untuk menentukan apakah akan mengajukan banding atau menerima putusan bebas tersebut.

 

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Divonis Bebas, Videografer Amsal Sitepu: Keadilan untuk Saya dan Pekerja Kreatif

finnews.id – Terdakwa kasus dugaan korupsi proyek video profil desa, Amsal Christy...

Hukum & Kriminal

Sidang Perdana Kasus Satelit Kemhan Digelar, Eks Laksda TNI dan Dua WNA Didakwa Korupsi

finnews.id – Sidang perdana kasus dugaan korupsi proyek pengadaan user terminal satelit...

Hukum & Kriminal

Pledoi Amsal Sitepu, Kejagung Anghkat Bicara soal Intimidasi

Finnews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) angkat bicara dalam menanggapi pengakuan videografer Amsal...

Hukum & Kriminal

Usut Tuntas Polemik Tahanan Rumah Yaqut, KPK Dukung Pembentukan Panja DPR

Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan respons positif terhadap langkah Masyarakat...