Home Hukum & Kriminal Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’
Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

Korupsi kementerian pertanian

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat di Indonesia.

Pejabat yang diharapkan menjadi mulut rakyat, perwujudan aspirasi rakyat justru seakan menjadi musuh dalam selimut dan ‘tikus berdasi’ bagi berbagai sektor.

Mantan pegawai Kementerian Pertanian yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi Rp5,94 miliar berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) DKI Jakarta, ditahan polisi.

“Benar bahwa terhadap tersangka IM dan tersangka DS itu diamankan di wilayah Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, Sumatera Selatan,” tutur Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Budi Hermanto, Rabu, 11 Maret 2026.

Budi Hermanto juga menjelaskan, tersangka IM ditangkap pada Senin, 9 Maret 2026, dan DS ditangkap pada Selasa, 10 Maret 2026.

“Keduanya saat ini sudah menempati tahanan yang ada di Polda Metro Jaya,” ujar dia.

Sebelumnya, penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan, kerugian yang diderita negara akibat kasus dugaan korupsi eks pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) mencapai Rp5,94 miliar, berdasarkan audit BPKP DKI Jakarta.

Budi mengatakan perkara tersebut berawal dari pengaduan resmi yang disampaikan Kementan kepada Polda Metro Jaya yang disertai hasil audit BPKP DKI Jakarta.

“Ada pengaduan dari satu kementerian/lembaga kepada Polda Metro Jaya, dengan melampirkan hasil audit BPKP DKI Jakarta, dengan nominal kerugian terkait Surat Perjalanan Dinas sebesar Rp9 miliar,” kata Budi.

Dia menambahkan, penyidik menemukan kerugian negara sebesar Rp5,94 miliar saat dilakukan pendalaman, pemeriksaan saksi-saksi, pemeriksaan barang bukti dan audit lanjutan.

Dia juga menegaskan tidak ada praktik pemerasan oleh penyidik dalam penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan pegawai Kementan tersebut.

Seluruh proses hukum, termasuk penetapan kerugian negara, kata Budi, dilakukan berdasarkan hasil audit resmi.

Dia menjelaskan penyidik kemudian melakukan pendalaman dengan memeriksa saksi-saksi, barang bukti serta melakukan audit lanjutan. Saat ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, masing-masing berinisial IM dan DS.

Bagikan
Artikel Terkait
Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...

Hukum & Kriminal

Yusril: Delpedro Dkk Bebas, JPU Jangan cari-cari Alasan Kasasi!

finnews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza...

Hukum & Kriminal

Penampakan Kantor Bupati Pekalongan, Bikin Publik Melongo

finnews.id – Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq, terkena operasi tangkap tangan (OTT) Komisi...