Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan status tersangkanya resmi kandas. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Yaqut terkait kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.
Dalam amar putusannya pada Rabu, 11 Maret 2026, hakim menegaskan bahwa penetapan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Yaqut telah memenuhi minimal dua alat bukti yang sah. Hakim menilai prosedur yang dilakukan termohon sudah sesuai dengan hukum acara pidana yang berlaku.
“Penetapan pemohon sebagai tersangka telah memenuhi ketentuan. Termohon mengumpulkan kejelasan terjadinya tindak pidana berdasarkan bukti T-4 sampai T-117, didukung dengan bukti T-135 dan T-136,” ujar hakim Sulistyo saat membacakan pertimbangan hukumnya.
Bukti Kliping Berita Dikesampingkan
Dalam persidangan tersebut, hakim juga menjelaskan alasan dikesampingkannya sejumlah bukti yang diajukan oleh pihak Yaqut. Beberapa bukti berupa kumpulan artikel berita media massa dinilai tidak relevan karena hanya bersifat informasi dan bukan merupakan dokumen hukum yang kuat untuk membatalkan status tersangka.
Selain itu, hakim menolak rujukan putusan praperadilan dari pengadilan negeri lain yang diajukan tim hukum Yaqut. Alasan hakim, putusan-putusan tersebut belum menjadi yurisprudensi tetap dan belum menjadi kaidah hukum resmi dari Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Hakim menekankan bahwa ranah praperadilan hanya menguji aspek formil atau prosedural penetapan tersangka, bukan memasuki materi perkara yang seharusnya diuji dalam sidang pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor).
Duduk Perkara Skandal Kuota Haji
Kasus yang menjerat mantan Menag ini bermula dari polemik pembagian kuota tambahan sebanyak 20 ribu jemaah pada penyelenggaraan haji tahun 2024. Saat itu, pemerintah membagi rata kuota tambahan tersebut menjadi 10 ribu untuk haji reguler dan 10 ribu untuk haji khusus.
Langkah ini dianggap menabrak Undang-Undang Haji yang mengatur bahwa porsi haji khusus seharusnya hanya 8 persen dari total kuota nasional. Akibat kebijakan pembagian rata tersebut, KPK mencatat ada sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang sudah mengantre lebih dari 14 tahun justru gagal berangkat.
- alasan KPK tetapkan Menag Yaqut tersangka haji
- berita hukum
- daftar bukti KPK dalam kasus korupsi haji 2024
- finnews.id
- jemaah haji
- Kemenag
- korupsi kuota haji
- KPK
- kronologi korupsi kuota haji reguler vs khusus
- pertimbangan hakim tolak praperadilan Yaqut 2026
- PN Jakarta Selatan
- praperadilan
- status tersangka Yaqut Cholil Qoumas terbaru
- Yaqut Cholil Qoumas