Selain Yaqut, KPK juga telah menetapkan mantan staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Meski status tersangkanya dinyatakan sah oleh pengadilan, hingga saat ini Yaqut Cholil Qoumas belum menjalani masa penahanan oleh pihak penyidik.