finnews.id – Menyadari Momen Lebaran yang sudah semakin dekat, Bank Indonesia membuka kembali kesempatan layanan penukaran uang baru pada Tahun ini.
Masyarakat yang berkeinginan untuk menukar uangnya bisa melakukan pendafataran terlebih dahulu melalui Online.
Untuk waktu penukarannya sendiri berbeda-beda untuk setiap wilayah.
Wilayah Pulau Jawa membuka pemesanan pada 26 Februari 2026 pukul 08.00 untuk periode penukaran 28 Februari s/d 15 Maret 2026.
Sementara untuk wilayah di Luar Pulau Jawa, Pemesanan akan dibuka pada 27 Februari 2026 untuk periode penukaran yang sama seperti di Pulau Jawa.
Syarat Penukaran Uang Baru
– KTP Asli
– Bukti pemesanan penukaran uang baru
– Uang rupiah dalam jumlah pas yang sudah disusun berdasarkan pecahan dan tahun emisi
Batasan Maksimal Penukaran Uang
– Rp50 ribu dan Rp20 ribu maksimal 50 lembar
– Rp10 ribu, Rp2 ribu, dan Rp1000 maksimal 100 lembar
Masyarakat juga bisa memanfaatkan sistem PINTAR BI di link https://pintar.bi.go.id untuk lakukan penukaran.
Tahapan Penukaran
Tahapannya sebagai berikut:
- Buka situs resmi PINTAR BI atau langsung klik link diatas!
- Masuk ke menu Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling. Jika terdapat antrean, Anda akan dibawa ke waiting room.
- Tentukan lokasi kas keliling untuk menukar uang
- Pilih jadwal penukaran uang baru
- Isi informasi data diri, seperti nama lengkap, NIK, nomor telepon, dan email
- Masukkan jumlah uang yang akan ditukar dan sesuaikan dengan ketentuan yang berlaku
- Unduh dan simpan bukti pemesanan
- Jangan lupa membawa bukti pemesanan saat menukar uang nantinya