Home Ekonomi Harga Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Tanggung Biaya PPN 11 Persen
Ekonomi

Harga Tiket Pesawat Naik, Pemerintah Tanggung Biaya PPN 11 Persen

Bagikan
Tiket pesawat.
Bagikan

finnews.id – Pemerintah resmi menggelontorkan insentif untuk menahan lonjakan harga tiket pesawat. Melalui kebijakan pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) sebesar 11 persen, harga tiket pesawat kelas ekonomi diharapkan tetap terjangkau di tengah kenaikan harga bahan bakar avtur.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan kebijakan ini diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung industri penerbangan nasional.

Subsidi Rp2,6 Triliun untuk Dua Bulan

Dalam konferensi pers di Jakarta, Airlangga menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan anggaran besar untuk kebijakan ini.

“Subsidi yang diberikan sekitar Rp1,3 triliun per bulan. Jika berlaku dua bulan, totalnya mencapai Rp2,6 triliun,” ujarnya.

Dengan insentif ini, pemerintah menargetkan kenaikan harga tiket pesawat tetap terkendali di kisaran 9–13 persen.

Kebijakan ini akan berlaku selama dua bulan dan selanjutnya dievaluasi, terutama dengan mempertimbangkan dinamika konflik di Timur Tengah yang memengaruhi harga energi global.

Bea Masuk Suku Cadang Pesawat Jadi 0 Persen

Tak hanya PPN, pemerintah juga memberikan insentif tambahan berupa pembebasan bea masuk 0 persen untuk suku cadang pesawat.

Langkah ini diharapkan mampu menekan biaya operasional maskapai penerbangan sehingga tidak sepenuhnya dibebankan kepada penumpang.

Pemerintah memperkirakan kebijakan ini akan memberikan efek berganda bagi perekonomian, antara lain:

  • Mendorong aktivitas ekonomi hingga 700 juta dolar AS per tahun
  • Meningkatkan kontribusi terhadap PDB hingga 1,49 miliar dolar AS
  • Membuka sekitar 1.000 lapangan kerja baru

Batas Fuel Surcharge Naik Jadi 38 Persen

Selain insentif, pemerintah juga menyesuaikan batas atas fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar.

Menteri Perhubungan, Dudy Purwagandhi, menyebutkan bahwa batas fuel surcharge kini ditetapkan maksimal 38 persen untuk semua jenis pesawat, baik jet maupun baling-baling.

Sebelumnya, batas tersebut hanya 10 persen untuk pesawat jet dan 25 persen untuk pesawat propeller.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam sebesar 3,08 persen ke level 6.396 pada penutupan perdagangan sesi I hari Selasa
Ekonomi

Tak Baik-baik saja, IHSG Jebol 3 Persen, Apa Penyebabnya?

Finnews.id – EKONOMI  Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) mengalami penurunan tajam sebesar...

Rupiah menjadi mata uang paling lemah karena adanya tekanan ganda yang datang dari kenaikan harga minyak serta kondisi domestik
Ekonomi

Rupiah Lemas Hari ini, Obligasi Ikut Gerah

Finnews.id – EKONOMI  Rupiah kembali jatuh ke level terendah di sepanjang sejarah...

Menko Pangan jelaskan bahwa stabilitas harga pangan adalah prioritas utama. Dengan ini, pemerintah menyerap selisih harga pasar internasional
EkonomiNews

Kabar Gembira buat Emak-Emak! Pemerintah Pasang Badan Subsidi Harga Pangan Impor yang Kian Melejit!

Finnews.id – NEWS  Di tengah perekonomian global yang berdampak pada penurunan harga...

PMI-BI Triwulan I 2026 melesat ke 52,03%! Industri kertas, alas kaki, dan makanan jadi motor utama. Simak proyeksi ekonomi manufaktur RI selanjutnya.
Ekonomi

Lampu Hijau Ekonomi! Sektor Manufaktur RI Ngamuk di Awal 2026, Siap-Siap Kebanjiran Pesanan?

finnews.id – Kabar gembira buat kamu yang sedang memantau ekonomi nasional! Sektor...