Fuel surcharge sendiri merupakan biaya tambahan yang dikenakan maskapai untuk menyesuaikan fluktuasi harga bahan bakar di pasar global.
“Kebijakan ini telah dikoordinasikan dengan seluruh maskapai domestik agar tetap menjaga keseimbangan antara operasional dan keterjangkauan harga tiket,” jelas Dudy.
Upaya Jaga Stabilitas Harga Tiket
Dengan kombinasi insentif pajak, pembebasan bea masuk, dan pengaturan fuel surcharge, pemerintah berupaya menjaga stabilitas harga tiket pesawat sekaligus memastikan industri penerbangan tetap berjalan optimal.
Langkah ini juga menjadi bentuk intervensi untuk melindungi masyarakat dari dampak langsung kenaikan harga energi global.