finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari Gedung Senayan! Anggota DPR RI yang juga dikenal sebagai “Crazy Rich Priok”, Ahmad Sahroni, baru saja mengalami insiden penipuan dan pemerasan yang bikin geleng-geleng kepala. Seorang perempuan nekat mencatut nama pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya demi mendapatkan uang ratusan juta rupiah secara instan. Beruntung, insting tajam Sahroni berhasil menggagalkan aksi kriminal ini sebelum uang rakyat raib begitu saja.

Kasus ini menjadi peringatan keras bagi siapa pun bahwa komplotan penipu kini semakin berani masuk ke lingkaran kekuasaan. Tidak tanggung-tanggung, mereka menggunakan nama lembaga antirasuah paling disegani di negeri ini untuk menakut-nakuti atau memeras pejabat publik. Kamu harus tahu bagaimana kronologi lengkap penangkapan dramatis ini agar tidak menjadi korban modus serupa di masa depan.

Kronologi Pemerasan Rp300 Juta: Ngaku Utusan Pimpinan KPK

Peristiwa ini bermula saat seorang perempuan mendatangi Gedung DPR RI dengan maksud bertemu langsung dengan Ahmad Sahroni. Dalam pertemuan tersebut, pelaku mulai melancarkan siasat bulusnya. Tanpa ragu, ia mengaku sebagai utusan resmi dari pimpinan KPK. Modusnya cukup klasik namun berisiko tinggi: ia meminta uang sebesar Rp300 juta kepada Sahroni.

Alasannya pun terdengar sangat mencurigakan. Pelaku berdalih bahwa uang ratusan juta tersebut akan ia gunakan sebagai bentuk ‘dukungan’ kepada pimpinan lembaga antirasuah tersebut. Mendengar permintaan yang tidak masuk akal dan cenderung melanggar hukum ini, Sahroni tidak langsung percaya begitu saja. Ia segera mengambil langkah preventif dengan melakukan cross-check langsung ke pihak otoritas terkait.

“Dia mengaku utusan dari pimpinan KPK dan meminta uang senilai Rp300 juta untuk dukungan pimpinan KPK. Saya langsung cek ke KPK dan KPK menyangkal ada utusan tersebut,” ujar Ahmad Sahroni saat menjelaskan detail kejadian kepada awak media, Sabtu (11/4/2026).

Sinergi Maut Sahroni, KPK, dan Polda Metro Jaya Siapkan Jebakan

Setelah mendapatkan konfirmasi resmi dari KPK bahwa tidak ada utusan yang meminta uang, Sahroni langsung berkoordinasi dengan tim penyidik Polda Metro Jaya. Alih-alih mengusir pelaku, Sahroni justru bekerja sama dengan polisi dan KPK untuk menyusun strategi “penangkapan tangan”. Mereka membiarkan pelaku merasa di atas angin dengan menyetujui penyerahan uang tersebut.