Home News Rencananya sih Naik, Update Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2026
News

Rencananya sih Naik, Update Besaran Gaji PNS dan Pensiunan Tahun 2026

Gaji PNS Pensiunan

Bagikan
Bagikan

finnews.id – Besaran Gaji PNS dan Pensiunan 2026: Tidak Ada Kenaikan, Tetap Berdasarkan Peraturan Terkini

Setelah beberapa kabar yang beredar, pemerintah akhirnya menegaskan tidak ada kenaikan gaji pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2026. Besaran gaji tetap mengacu pada peraturan yang sudah berlaku, sementara pensiunan PNS juga mendapatkan struktur penghasilan baru berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) terbaru. Berikut adalah informasi lengkapnya:

1. Gaji PNS 2026: Tidak Ada Kenaikan, Tetap Berdasarkan PP Nomor 5 Tahun 2024

Menurut pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada konferensi pers terkait Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2026 (Agustus 2025), pemerintah belum menemukan ruang fiskal yang memadai untuk menaikkan gaji PNS. Fokus anggaran lebih dialokasikan ke program prioritas nasional, seperti makan bergizi gratis, sekolah rakyat, dan ketahanan pangan serta energi.

Meskipun sempat beredar kabar kenaikan gaji sebesar 10% yang diumumkan dalam pidato kenegaraan, informasi tersebut tidak masuk ke dalam rencana final APBN 2026. Oleh karena itu, besaran gaji pokok PNS tahun 2026 tetap mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dengan rentang sebagai berikut:

Golongan I

IA 1.685.700 – 2.522.600

IB 1.840.800 – 2.670.700

IC 1.918.700 – 2.783.700

ID 1.999.900 – 2.901.400

Golongan II

IIA 2.184.000 – 3.643.400

IIB 2.385.000 – 3.797.500

IIC 2.485.900 – 3.958.200

IID 2.591.100 – 4.125.600

Golongan III

IIIA 2.785.700 – 4.575.200

IIIB 2.903.600 – 4.768.800

IIIC 3.026.400 – 4.970.500

IIID 3.154.400 – 5.180.700

Golongan IV

IVA 3.287.800 – 5.399.900

IVB 3.426.900 – 5.628.300

IVC 3.571.900 – 5.866.400

IVD 3.723.000 – 6.114.500

IVE 3.880.400 – 6.373.200

Catatan Tambahan untuk PNS:

– Nominal di atas adalah gaji pokok sebelum ditambah tunjangan (tunjangan jabatan, keluarga, kehadiran, dll.), yang bervariasi sesuai kebijakan instansi.

– Pemerintah telah menyetujui PMK Nomor 32 Tahun 2025 yang mengatur tambahan penghasilan lain (seperti uang makan, lembur, dan perjalanan dinas), namun besaran nya tetap ditentukan oleh masing-masing instansi.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Dino Patti Djalal Nilai Keterlibatan RI di BoP sebagai Langkah Eksperimental

finnews.id – Mantan Wakil Menteri Luar Negeri RI Dino Patti Djalal menilai...

News

Ingin Mudik Gratis Lebaran 2026 yang Asik? Daftar dulu, Begini caranya

finnews.id – Daftar Mudik Gratis Lebaran 2026, Lengkap Jadwal, Syarat, dan Link...

Sistem Pendidikan Darurat! KPAI Desak Kemendikdasmen Bertindak: Jangan Biarkan Nyawa Anak Melayang Cuma Karena Buku dan Pena
News

Darurat! KPAI Desak Kemendikdasmen Bertindak: Jangan Biarkan Nyawa Anak Melayang Cuma Karena Buku dan Pena

finnews.id – Kabar memilukan kembali mengoyak wajah pendidikan nasional kita. Komisi Perlindungan...

News

Ini Tata Cara dan Niat Salat Gerhana Matahari Cincin Menjelang Fenomena 17 Februari

finnews.id – Para pengamat astronomi dan masyarakat luas kini tengah bersiap menyambut...