Home Hukum & Kriminal Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis
Hukum & Kriminal

Bahar bin Smith Kembali Jadi Tersangka! Diduga Aniaya Anggota Banser, Terancam Pasal Berlapis

Bagikan
Bahar bin Smith tersangka penganiayaan Banser
Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Bahar bin Smith sebagai tersangka kasus penganiayaan anggota Banser. Kejadian di Cipondoh ini membuat sang penceramah terancam pasal berlapis.Foto:ANT
Bagikan

Finnews.id – Penceramah kontroversial Bahar bin Smith kembali berurusan dengan hukum. Kepolisian Resor (Polres) Metro Tangerang Kota resmi menetapkan pria yang akrab disapa Habib Bahar tersebut sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang anggota Barisan Ansor Serbaguna (Banser) Kota Tangerang.

Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, AKBP Awaludin Kanur, mengonfirmasi status hukum terbaru Bahar bin Smith. Penyidik telah melayangkan surat panggilan agar yang bersangkutan hadir memberikan keterangan pada Rabu, 4 Februari 2026 mendatang.

“Kami sudah menetapkan tersangka dan mengirimkan panggilan kepada Bahar bin Smith untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ujar Awaludin di Tangerang, Minggu 1 Februari 2026.

Kronologi Kejadian di Cipondoh

Kasus ini bermula dari insiden yang terjadi pada 21 September 2025 di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang. Saat itu, Bahar bin Smith tengah menghadiri sebuah acara ceramah. Seorang anggota Banser mencoba mendekat ke arah Bahar dengan niat awal untuk bersalaman dan mendengarkan ceramah secara langsung.

Namun, upaya tersebut berujung petaka. Sekelompok orang yang mengawal kegiatan tersebut justru menghadang sang anggota Banser. Korban kemudian dibawa ke sebuah ruangan tertutup dan mendapatkan kekerasan fisik secara brutal hingga mengalami luka babak belur.

Penyidik menaikkan status Bahar bin Smith dari terlapor menjadi tersangka setelah melakukan gelar perkara berdasarkan laporan polisi yang masuk sejak 22 September 2025. Penetapan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) tertanggal 30 Januari 2026.

Ancaman Pasal Berlapis

Dalam perkara ini, polisi menerapkan pasal yang cukup berat terhadap Bahar bin Smith. Ia disangkakan melanggar Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan (Curas), Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan, serta Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

Penyertaan Pasal 365 KUHP biasanya mengindikasikan adanya dugaan perampasan barang milik korban saat aksi kekerasan terjadi di lokasi. Penyidik juga menyertakan Pasal 55 KUHP terkait peran turut serta dalam melakukan tindak pidana.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...