Home Hukum & Kriminal Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice
Hukum & Kriminal

Riza Chalid Resmi Jadi Buron Internasional, Interpol Terbitkan Red Notice

Bagikan
Riza Chalid jadi buronan internasional
Bagikan

finnews.id – Langkah tegas diambil oleh aparat penegak hukum Indonesia dalam memburu Mohammad Riza Chalid (MRC).

Kini, status Riza Chalid resmi meningkat menjadi buronan internasional setelah Interpol menerbitkan Red Notice atas namanya. Langkah ini menandai dimulainya pengejaran lintas negara terhadap sosok yang telah lama menjadi sorotan tersebut.

Penerbitan status ini diumumkan langsung oleh National Central Bureau (NCB) Interpol Indonesia. Keputusan tersebut keluar pada Jumat (23/1) setelah melalui koordinasi intensif dengan Markas Besar Interpol yang berpusat di Lyon, Prancis.

Gerak Cepat Koordinasi Internasional

Sekretaris NCB Interpol Indonesia, Brigjen Pol. Untung Widyatmoko, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membuang waktu. Segera setelah dokumen resmi terbit, Polri langsung memperkuat jaringan komunikasi baik secara domestik maupun global.

“Kami menindaklanjuti upaya tersebut dengan melakukan koordinasi dengan counterpart, baik mitra asing maupun kementerian dan lembaga di dalam negeri,” ujar Untung di Jakarta, Minggu.

NCB Interpol Indonesia memastikan dukungan penuh bagi penegakan hukum terhadap siapa pun yang mencoba menghindari jerat hukum dengan melarikan diri ke luar negeri.

Menurut Untung, keberhasilan menerbitkan Red Notice ini bukanlah proses instan. “Ini memang jalan panjang, namun alhamdulillah keberhasilan ini merupakan kontribusi bersama Set NCB Interpol dan dukungan Interpol Headquarters di Lyon,” tambahnya.

Penerbitan status buron internasional ini diklaim sebagai buah dari kolaborasi solid. Untung menekankan bahwa pencapaian ini melibatkan berbagai pihak:

  • Polri & NCB Interpol Indonesia: Sebagai penggerak utama.
  • Interpol Headquarters (Lyon): Sebagai otoritas pemberi status global.
  • Kementerian & Lembaga Terkait: Memberikan dukungan administratif dan data.

“Keberhasilan ini tidak semata-mata milik satu institusi, melainkan buah komitmen bersama terhadap penegakan hukum di Indonesia,” jelas Untung.

Sebagai informasi, red notice merupakan permintaan resmi kepada aparat penegak hukum di seluruh dunia untuk melacak, menemukan, dan menangkap sementara seseorang. Langkah ini dilakukan guna mendukung proses hukum lebih lanjut, seperti ekstradisi atau penyerahan kepada negara peminta.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...