Oleh: Dahlan Iskan

Malam-malam Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto mungkin malam-malam yang lebih banyak menyendiri. Tanpa dipengaruhi siapa pun. Ia memilah isi 10 buku yang diserahkan Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri Prof Dr Jimly Asshiddiqie kepada Presiden Prabowo Subianto lima bulan lalu.

Tentu tidak semua bisa dilaksanakan sekarang. Ia sedang menyusun skala prioritas: mana yang terpenting yang harus dilakukan lebih dulu. Lalu membuat jadwal: harus tuntas dalam tiga tahun.

Dalam kesimpulan komisi itu, Polri tidak harus seperti di negara maju: di bawah menteri dalam negeri –bahkan di bawah kepala daerah. Di Amerika, polisi jadi bagian dari pemda. Hanya FBI yang berada di ”pusat” –di sana disebut pemerintah federal. Saya setuju dengan komisi: biarlah Polri tetap di bawah presiden. Tidak juga kembali di bawah panglima TNI.

Yang membuat Suyudi bisa kehilangan waktu salat tahajud adalah: memikirkan bagaimana cara membatasi penugasan anggota Polri di luar struktur kepolisian –seperti tertulis di salah satu buku hasil komisi.

Kalau Polri tidak perlu lagi mengurus lalu-lintas kelihatannya tidak ada masalah. Belakangan sudah jarang kita melihat polisi lalu-lintas di jalan-jalan. Tinggal kapan waktunya organisasinya dihapus dari struktur Polri.

Saya pribadi sebenarnya ingin ada dua perubahan besar di Polri. Yakni agar Polda dan Mabes tidak boleh lagi menerima pengaduan masyarakat. Bahkan Polres. pengaduan masyarakat harus dan hanya di Polsek.

Ada kecenderungan orang-orang penting dan orang kaya mengadu langsung ke Polda atau Mabes. Mereka menganggap Polsek itu bukan kelas mereka.

Saya tahu ada UU yang mengatur bahwa Polri tingkat apa pun harus melayani pengaduan masyarakat. Tapi ada kelemahan yang mendasar. Saya melihat penyalahgunaan kekuasaan bisa bermula dari situ: orang penting dan orang kaya merasa punya koneksi di tingkat atas. Lalu berharap polisi yang di atas bisa memerintahkan sesuatu ke bawah.

Saya juga tahu: struktur di Polsek terlalu kecil. Personelnya juga berpangkat paling rendah. Kapasitasnya tidak memadai –untuk menangani laporan perkara kelas dewa.