Usulan saya memang belum begitu matang, tapi bisa dibicarakan lebih luas. Salah satu yang terpikir oleh saya adalah: membentuk juri ad-hoc. Seperti juri di pengadilan Amerika tapi lebih sederhana. Tingkatnya juga di ”Polsek” baru.

Polsek tetap menerima pengaduan apa pun. Setelah itu dipilah: mana yang pasti pidana. Mana yang pasti perdata. Lalu mana yang ragu-ragu.

Untuk yang pasti pidana harus langsung ditangani. Yang pasti perdata langsung ditolak –disarankan lewat pengadilan perdata atau arbitrase. Sedang yang ragu-ragu Polsek wajib mendengar apa putusan juri.

Anggita juri ini bukan polisi. Ada dosen ilmu pidana dan dosen ilmu perdata. Satu tim juri lima orang. Juri-lah yang memutuskan pengaduan itu pidana atau perdata. Polisi bersih dari urusan ini.

Polsek ”baru”, bisa punya ”stok” 25 dosen pidana dan 25 dosen perdata. Mereka, 50 dosen itu, tergabung dalam satu grup digital milik Polsek.

Setiap ada pengaduan, polisi mem-posting pengaduan itu ke 50 anggota juri. Di antara 50 orang itu siapa yang merasa independen –tidak ada hubungan keluarga, pertemanan, dan sejenisnya. Lalu siapa di antara yang independen itu yang punya waktu menjadi juri. Lima orang yang merasa independen bersidang. Cukup bersidang dua jam.

Di Amerika penduduk yang ditunjuk jadi juri bisa menolak dengan alasan ada hubungan kepentingan dengan perkara itu. Pun juri ad-hoc pidana-perdata ini. Yang merasa ada hubungan kepentingan jangan ikut bersidang.

Selama ini sudah ada Kompolnas. Tapi lembaga itu mengawasi perkara yang sudah terjadi. Juri ad-hoc yang saya maksud mencegah agar kasus itu tidak terjadi.

Kalau urusan lalu lintas sudah tidak di tangan polisi, orang kaya tidak bisa merusak polisi dan perkara perdata tidak bisa dialihkan jadi pidana, rasanya sudah banyak sumber-sumber kerusakan polisi terhilangkan.

Semua orang punya harapan. Harapan saya tadi hanya segelintir dari pasir harapan di padang pasir gunung Bromo. (Dahlan Iskan)