Finnews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bergerak cepat memproses hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang menjerat Wali Kota Madiun, Maidi. Lembaga antirasuah tersebut kini telah resmi meningkatkan status perkara dari penyelidikan ke tahap penyidikan setelah melakukan gelar perkara atau ekspose pada Selasa 20 Januari 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa penyidik telah mengantongi bukti yang cukup untuk menetapkan status hukum para pihak yang diamankan dalam waktu 1×24 jam. Selain Wali Kota Maidi, KPK turut mengamankan delapan orang lainnya yang terdiri dari unsur Aparatur Sipil Negara (ASN) dan pihak swasta.
“Berdasarkan hasil ekspose, diputuskan bahwa penyelidikan ini naik ke tahap penyidikan. Kami juga sudah menetapkan status hukum bagi para pihak yang diamankan dalam operasi tersebut,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
Rincian Pihak yang Terjaring Operasi
Budi memerinci, dari total sembilan orang yang saat ini menjalani pemeriksaan intensif, dua di antaranya merupakan ASN di lingkungan Pemerintah Kota Madiun. Sementara itu, enam orang lainnya merupakan pihak swasta yang diduga kuat terlibat dalam pusaran kasus ini.
Saat ini, Maidi dan rombongan masih berada di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, untuk menjalani pemeriksaan lanjutan. Tim penyidik terus mendalami peran masing-masing pihak guna memperkuat konstruksi perkara sebelum melakukan penahanan secara resmi.
Kasus Dugaan Fee Proyek dan Dana CSR
Operasi senyap yang dilakukan tim KPK di Jawa Timur ini berkaitan dengan dugaan praktik culas terkait pembagian fee proyek infrastruktur dan pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) di wilayah Kota Madiun.
Dalam penangkapan tersebut, tim KPK berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai yang jumlahnya mencapai ratusan juta rupiah. Uang tersebut diduga sebagai bagian dari komitmen fee yang dijanjikan oleh pihak swasta kepada sang kepala daerah guna mendapatkan jatah proyek di lingkup pemda.
Langkah Tegas Awal Tahun
Penangkapan Maidi menambah daftar panjang kepala daerah yang terjaring OTT oleh KPK pada awal tahun 2026. Langkah tegas ini menunjukkan konsistensi lembaga antirasuah dalam memberantas korupsi di tingkat daerah, terutama yang berkaitan dengan penyalahgunaan anggaran publik dan dana sosial.