Finnews.id – Pemerintah Perancis mengambil langkah drastis untuk melindungi kesehatan mental generasi muda. Pada Januari 2026, otoritas terkait akan mulai meninjau rancangan undang-undang (UU) yang melarang anak di bawah usia 15 tahun menggunakan media sosial. Kebijakan ini juga mencakup larangan penggunaan telepon seluler di lingkungan Sekolah Menengah Atas (SMA) di seluruh negeri.
Melansir laporan Franceinfo pada Rabu, Dewan Negara Perancis menjadwalkan peninjauan draf aturan tersebut pada 8 Januari mendatang. Pemerintah menargetkan regulasi baru ini sudah bisa diimplementasikan sepenuhnya pada tahun ajaran baru, tepatnya September 2026.
Sesuai dengan Regulasi Eropa
Sumber internal pemerintah menyebutkan bahwa penyusunan rancangan UU kali ini dilakukan dengan sangat hati-hati. Para ahli hukum memastikan aturan tersebut selaras dengan hukum Uni Eropa guna menghindari kegagalan serupa pada upaya-upaya sebelumnya. Langkah ini menjadi prioritas nasional setelah Presiden Emmanuel Macron berulang kali menyuarakan kekhawatirannya terhadap dampak digital pada remaja.
Pada November lalu, Macron menegaskan komitmennya untuk memperluas larangan ponsel hingga ke tingkat SMA mulai tahun ajaran 2026-2027. Selain itu, ia mengusulkan batasan usia minimal bagi pengguna media sosial berada di kisaran 15 hingga 16 tahun untuk menekan risiko paparan konten negatif.
Melanjutkan Kesuksesan Aturan Sebelumnya
Sebenarnya, Perancis sudah menerapkan larangan penggunaan telepon seluler sejak tahun 2018. Namun, aturan tersebut baru berlaku terbatas mulai dari jenjang Taman Kanak-kanak hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP). Meski penerapannya di lapangan terkadang menghadapi kendala teknis, pemerintah menilai kebijakan ini perlu diperluas ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi.
Data dari berbagai studi akademis menjadi landasan kuat di balik kebijakan berani ini. Para peneliti mendokumentasikan adanya risiko kesehatan mental yang signifikan akibat penggunaan media sosial secara berlebihan oleh kaum muda. Selain itu, penggunaan ponsel secara bebas di kalangan remaja terbukti menjadi gangguan utama dalam proses belajar mengajar di kelas.