Finnews.id – Sistem Coretax yang digadang-gadang sebagai solusi modernisasi sistem perpajakan di Indonesia ternyata masih menyisakan sejumlah masalah. Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengakui sistem ini belum berfungsi optimal.
Masih terdapat kendala yang membuat sebagian wajib pajak (WP) kesulitan mengaksesnya. Purbaya mengungkapkan dirinya menerima banyak keluhan dari WP yang kesulitan masuk ke dalam sistem Coretax.
“Jadi kemungkinan besar ya prosedurnya agak complicated, atau ada kurang apa, emailnya gantinya rumit. Nanti saya akan cek lagi ke orang pajak,” ujar Purbaya pada Rabu, 31 Desember 2025.
Menurut Menkeu, kendala utama Coretax terletak pada kerumitan tahapan administrasi, termasuk proses pendaftaran dan penggunaan email yang dinilai membingungkan.
Hal ini membuat WP, terutama yang kurang familiar dengan teknologi, merasa kesulitan untuk mengaktifkan akun mereka.
Mayoritas WP Orang Pribadi
Menanggapi keluhan tersebut, Menkeu Purbaya meminta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) untuk meningkatkan pendampingan kepada WP.
Selain itu, menyiapkan petunjuk teknis yang lebih sederhana dan mudah dipahami. Ia mencontohkan, penggunaan Coretax di kantor pelayanan pajak (KPP) relatif berjalan lebih lancar. Karena WP mendapat bantuan langsung dari petugas.
Purbaya menyampaikan Coretax sudah tidak lagi berada di bawah pengelolaan konsorsium LG CNS-Qualysoft.
Fokus utama saat ini adalah optimalisasi dan penyempurnaan sistem yang telah diserahkan kepada pemerintah.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Rosmauli menyampaikan hingga 31 Desember 2025 pukul 16.20 WIB, jumlah akun WP yang telah diaktivasi dalam sistem Coretax mencapai 11.034.775 akun.
Mayoritas merupakan WP orang pribadi. Disusul WP badan dan instansi pemerintah.