finnews.id – Salah satu destinasi wisata favorit di DKI Jakarta adalah Taman Margasatwa Ragunan. Saat masa libur panjang tiba, Taman Margasatwa Ragunan selalu diserbu pengunjung.
Lonjakan pengunjung juga berarti munculnya timbunan sampah. Sebagai upaya menjaga kebersihan tempat wisata di Jakarta Selatan tersebut, denda Rp500 ribu akan dikenakan pada pengunjung yang kedapatan membuang sampah sembarangan.
Kalau buang sampah sembarangan dan ketahuan kita akan kenakan denda Rp500 ribu,” kata Humas Taman Margasatwa Ragunan, Wahyudi Bambang, Senin, 29 Desember 2025.
Imbauan ini tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah. Salah satunya tertulis larangan membuang sampah di tempat umum.
Penindakan itu dilakukan oleh petugas kebersihan dan aparat berwenang yang nantinya seluruh denda disetorkan ke kas daerah.
Orang Tua Diminta Awasi Anak Mereka Saat Berwisata
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan juga menyampaikan imbauan lainnya, yakni orang tua diharapkan menjaga anaknya agar tidak terlepas saat berkeliling.
Diimbau pula agar pengunjung tidak melewati batas kandang demi keamanan dan keselamatan bersama.
“Mohon untuk berhati-hati jangan melewati batas kandang. Jadi jangan coba-coba melewati batas kandang, nanti kalau ada ketahuan kita akan lakukan penertiban,” katanya.
Pengunjung juga diminta mempersiapkan payung dan jas hujan untuk mengantisipasi hujan. “Kami imbau pengunjung mengantisipasi hujan dengan membawa payung, jas hujan atau perlengkapan lainnya,” katanya.
Sebanyak 50.211 wisatawan mengunjungi Taman Margasatwa Ragunan (TMR), Jakarta Selatan, untuk memanfaatkan libur pada Hari Raya Natal 2025.
Pengelola Taman Margasatwa Ragunan juga memprediksi jumlah pengunjung mencapai 80.000 orang pada Tahun Baru 2026.
Pengelola TMR juga telah menyiapkan atraksi satwa berupa kegiatan pemberian pakan satwa (feeding animal) dengan nuansa khusus Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).