Finnews.id – Pemerintah memberikan Remisi Khusus Natal 2025 kepada 16.078 Warga Binaan di seluruh Indonesia. Sebanyak 174 narapidana langsung menghirup udara bebas hari ini. Dengan remisi ini penghematan anggaran negara mencapai Rp9,4 miliar.
Kebahagiaan Natal tahun 2025 menyelimuti belasan ribu Warga Binaan beragama Kristen dan Katolik di seluruh penjuru Indonesia. Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) resmi memberikan Remisi Khusus (RK) dan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK) sebagai bentuk apresiasi atas perilaku baik selama masa pembinaan.
Tercatat sebanyak 15.927 narapidana menerima Remisi Khusus (RK), sementara 151 Anak Binaan mendapatkan Pengurangan Masa Pidana Khusus (PMPK). Dari total tersebut, 174 narapidana dinyatakan langsung bebas setelah mendapatkan pengurangan masa pidana yang bervariasi.
Komitmen Negara terhadap Hak Warga Binaan
Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menimipas), Agus Andrianto, menegaskan bahwa kebijakan ini merupakan bukti nyata kehadiran negara dalam menjamin hak-hak seluruh warga negara tanpa diskriminasi. Menurutnya, remisi bukan sekadar pemotongan masa tahanan, melainkan penghargaan bagi mereka yang menunjukkan dedikasi dan kedisiplinan tinggi.
“Kebijakan ini menjadi instrumen pembinaan untuk mendorong perilaku yang lebih baik. Kami ingin menyiapkan Warga Binaan agar siap kembali dan berperan positif di tengah masyarakat,” ujar Agus saat memberikan keterangan resmi, Kamis 25 Desember 2025.
Mengacu pada tema Natal 2025, “Allah Hadir untuk Menyelamatkan Keluarga”, Menimipas juga mengajak para penerima remisi untuk menjadikan keluarga sebagai motivasi utama dalam memperbaiki diri. Ia mengingatkan agar Warga Binaan tidak lagi melakukan perbuatan yang merugikan orang-orang tercinta atau mengulangi kesalahan hukum di masa depan.
Transparansi dan Efisiensi Anggaran Negara
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, memastikan proses pemberian remisi ini berlangsung secara transparan dan akuntabel. Ia menjelaskan bahwa seluruh penerima remisi telah melewati verifikasi ketat, baik secara administratif maupun substantif. Kriteria utama mencakup berkelakuan baik, aktif dalam program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.
- Agus Andrianto
- Anggaran Lapas
- berita nasional
- Daftar penerima remisi khusus Natal 2025
- Ditjen PAS
- efisiensi anggaran biaya makan narapidana
- Headline
- jumlah narapidana bebas saat Natal 2025
- kebijakan remisi Menimipas Agus Andrianto
- Kemenkumham
- Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan
- Narapidana Bebas
- Penghematan Anggaran Lapas
- Remisi Natal 2025
- Warga Binaan Bebas