finnews.id – Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) menyampaikan bahwa tim SAR gabungan masih terus melakukan pencarian terhadap tiga pendaki yang hilang setelah erupsi Gunung Dukono di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara.
Kepala Pusat Data, Informasi, dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Abdul Muhari, menjelaskan bahwa dua dari tiga pendaki yang hilang merupakan warga negara asing (WNA), sedangkan satu orang lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).
“Pada hari kedua operasi pencarian, tim fokus menyisir area yang diduga menjadi lokasi korban. Posisi dua WNA sempat terdeteksi berada sekitar 20 hingga 30 meter dari bibir kawah utama,” ujarnya dalam keterangan resmi, Sabtu (9/5/2026).
Evakuasi Terkendala Medan Ekstrem dan Aktivitas Gunung
Meski lokasi dua pendaki asing tersebut telah diketahui, proses evakuasi belum bisa dilakukan. BNPB menyebut kondisi medan yang curam dan aktivitas vulkanik Gunung Dukono yang masih tinggi menjadi kendala utama di lapangan.
Sementara itu, satu pendaki WNI lainnya masih belum ditemukan dan saat ini terus dalam proses pencarian oleh tim SAR gabungan.
BNPB menegaskan seluruh personel yang bertugas wajib mengutamakan keselamatan serta mengikuti rekomendasi dari Pos Pengamatan Gunung Api (PGA) Dukono milik Badan Geologi. Saat ini, Gunung Dukono masih berada pada status Level II atau Waspada.
Gunung Dukono Masih Erupsi, Kolom Abu Capai 3.000 Meter
Berdasarkan laporan PGA Dukono, aktivitas kegempaan gunung masih didominasi gempa letusan dengan amplitudo besar. Sejak Sabtu dini hari hingga pukul 11.00 WIT, tercatat beberapa kali erupsi dengan tinggi kolom abu mencapai 3.000 meter di atas puncak gunung.
Kondisi ini dinilai sangat berbahaya bagi aktivitas pendakian maupun wisata di sekitar kawasan kawah.
Jalur Pendakian Gunung Dukono Sudah Ditutup Sejak April 2026
BNPB juga menyayangkan masih adanya aktivitas pendakian di kawasan Gunung Dukono. Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sebenarnya telah menutup total jalur pendakian sejak 17 April 2026.
Masyarakat dan wisatawan dilarang memasuki kawasan rawan bencana dalam radius empat kilometer dari puncak kawah demi menghindari risiko erupsi dan paparan abu vulkanik.