Selain berdampak pada psikologis Warga Binaan, kebijakan remisi ini ternyata memberikan dampak signifikan bagi keuangan negara. Ditjen PAS mencatat pemberian remisi Natal kali ini berhasil menghemat biaya makan narapidana dan anak binaan sebesar Rp9.478.462.500.
Langkah ini dinilai menjadi solusi strategis dalam mengelola kepadatan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) dan Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA). Efisiensi anggaran ini nantinya dapat dialokasikan kembali untuk memperkuat sistem reintegrasi sosial dan perlindungan hak-hak Warga Binaan agar memiliki masa depan yang lebih terjamin.