Home News Mendagri Jamin Stok Beras Bulog Gratis Tanpa Batas, Ini Syaratnya!
News

Mendagri Jamin Stok Beras Bulog Gratis Tanpa Batas, Ini Syaratnya!

Bagikan
Beras Gratis Bulog
Mendagri Tito Karnavian instruksikan Bulog salurkan beras gratis tanpa batas untuk daerah terdampak bencana.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membawa angin segar bagi warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah. Dalam kunjungannya ke Aceh Tamiang, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat menyiapkan cadangan beras nasional dalam jumlah besar yang bisa diakses secara cuma-cuma oleh daerah terdampak.

Mantan Kapolri tersebut memastikan bahwa birokrasi tidak akan menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ia menjamin stok beras bantuan ini tersedia “tanpa batas” selama diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana.

“Sepanjang untuk kepentingan bencana, beras itu dapat dikeluarkan tanpa biaya. Saya tegaskan, ini gratis berapa pun yang diminta, asal bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Tito Karnavian di hadapan jajaran Forkopimda Aceh Tamiang, Senin 22 Desember 2025.

Bukan Beras Murah, Tapi Beras Gratis

Tito meluruskan persepsi masyarakat yang sering menyamakan bantuan ini dengan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Berbeda dengan SPHP yang dijual dengan harga miring ke pasar, beras cadangan pemerintah untuk bencana ini murni bersifat bantuan sosial yang tidak dipungut biaya sepeser pun.

Ia menjelaskan bahwa ketersediaan stok pangan nasional saat ini berada dalam posisi yang sangat kuat. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat di pengungsian untuk kekurangan bahan makanan pokok.

Mekanisme Pengajuan Lewat Kepala Daerah

Meskipun stok tersedia tanpa batas, Tito menekankan pentingnya administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara. Kepala daerah, baik Bupati maupun Wali Kota, memegang peran kunci untuk mencairkan bantuan ini.

Mekanisme penyaluran beras gratis ini mengharuskan adanya:

Surat Permintaan Resmi: Kepala daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Bulog setempat.

Penetapan Status Tanggap Darurat: Bantuan diberikan kepada daerah yang secara resmi menetapkan status darurat bencana.

Data Penerima: Laporan distribusi yang transparan agar bantuan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan di posko pengungsian.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Telusur Jejak Asal Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi, Polri dan BI Angkat Bicara

finnews.id – Jejak Asal Usul Cacahan Uang di TPS Liar Bekasi Akhirnya...

Gempa Besar M6,4 Guncang PACITAN, Terasa Sampai Denpasar
News

Gempa Besar M6,4 Guncang PACITAN, Terasa Sampai Denpasar

Finnews.id – Warga di pesisir selatan Pulau Jawa dikejutkan oleh guncangan hebat...

Menkes Usul Orang Kaya DILARANG Pakai BPJS
News

Pasien Cuci Darah Dicoret dari PBI BPJS, Menkes Akhirnya Buka Suara

finnews.id – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons kabar mengenai pasien...

News

Pemerintah Terapkan WFA di Bulan Maret, Ini Jadwal Lengkapnya!

finnews.id – Kabar gembira buat kamu para pejuang korporat dan PNS! Pemerintah...