Home News Mendagri Jamin Stok Beras Bulog Gratis Tanpa Batas, Ini Syaratnya!
News

Mendagri Jamin Stok Beras Bulog Gratis Tanpa Batas, Ini Syaratnya!

Bagikan
Beras Gratis Bulog
Mendagri Tito Karnavian instruksikan Bulog salurkan beras gratis tanpa batas untuk daerah terdampak bencana.Foto:IG
Bagikan

Finnews.id – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian membawa angin segar bagi warga yang terdampak bencana alam di berbagai daerah. Dalam kunjungannya ke Aceh Tamiang, Tito menegaskan bahwa pemerintah pusat menyiapkan cadangan beras nasional dalam jumlah besar yang bisa diakses secara cuma-cuma oleh daerah terdampak.

Mantan Kapolri tersebut memastikan bahwa birokrasi tidak akan menghambat pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat. Ia menjamin stok beras bantuan ini tersedia “tanpa batas” selama diperuntukkan bagi penanganan darurat bencana.

“Sepanjang untuk kepentingan bencana, beras itu dapat dikeluarkan tanpa biaya. Saya tegaskan, ini gratis berapa pun yang diminta, asal bisa dipertanggungjawabkan,” ujar Tito Karnavian di hadapan jajaran Forkopimda Aceh Tamiang, Senin 22 Desember 2025.

Bukan Beras Murah, Tapi Beras Gratis

Tito meluruskan persepsi masyarakat yang sering menyamakan bantuan ini dengan program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Berbeda dengan SPHP yang dijual dengan harga miring ke pasar, beras cadangan pemerintah untuk bencana ini murni bersifat bantuan sosial yang tidak dipungut biaya sepeser pun.

Ia menjelaskan bahwa ketersediaan stok pangan nasional saat ini berada dalam posisi yang sangat kuat. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi masyarakat di pengungsian untuk kekurangan bahan makanan pokok.

Mekanisme Pengajuan Lewat Kepala Daerah

Meskipun stok tersedia tanpa batas, Tito menekankan pentingnya administrasi sebagai bentuk pertanggungjawaban penggunaan keuangan negara. Kepala daerah, baik Bupati maupun Wali Kota, memegang peran kunci untuk mencairkan bantuan ini.

Mekanisme penyaluran beras gratis ini mengharuskan adanya:

Surat Permintaan Resmi: Kepala daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Bulog setempat.

Penetapan Status Tanggap Darurat: Bantuan diberikan kepada daerah yang secara resmi menetapkan status darurat bencana.

Data Penerima: Laporan distribusi yang transparan agar bantuan tepat sasaran kepada warga yang membutuhkan di posko pengungsian.

Bagikan
Artikel Terkait
News

Satker PPA-PPO di Polda NTT, Perkuat Perlindungan Perempuan dan Anak

finnews.id – Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) kini memiliki satu satuan kerja...

Natal Gereja Katedral Jakarta 2025
News

Sambut Natal 2025, Gereja Katedral Jakarta Siapkan 5.000 Kursi dan Terapkan Sistem Registrasi Jemaat

Finnews.id – Gereja Katedral Jakarta telah mematangkan persiapan untuk menyambut ribuan umat...

Januari 2026 Hanya Ada 2 TANGGAL MERAH
News

Catat! Januari 2026 Hanya Ada 2 TANGGAL MERAH, Ini Jadwal Resminya

Finnews.id – Memasuki tahun baru 2026, masyarakat perlu menyesuaikan kembali rencana kerja...

Kapolda Metro Jaya
News

Jamin Misa Natal 2025 Aman, Kapolda Metro Jaya Pantau Langsung Kesiagaan Personel di Gereja-gereja

Finnews.id – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Asep Edi Suheri memimpin langsung...