Home News Korban Tewas Tembus 1.000 Jiwa, Pakar Pertanyakan Pemerintah ‘Enggan’ Terapkan Bencana Nasional
News

Korban Tewas Tembus 1.000 Jiwa, Pakar Pertanyakan Pemerintah ‘Enggan’ Terapkan Bencana Nasional

Bagikan
UMS bencana
Guru Besar Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Kuswaji Dwi Priyono, M.Si terkait bencana Sumatera.Foto:UMS
Bagikan

Finnews.id – Angka kematian akibat bencana banjir bandang dan tanah longsor di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat telah menembus 1.068 jiwa per 19 Desember 2025. Di tengah skala kehancuran yang kian meluas, sikap pemerintah yang tak kunjung menetapkan status Bencana Nasional menuai kritik tajam dari akademisi.

Guru Besar Fakultas Geografi Universitas Muhammadiyah Surakarta (UMS), Prof. Dr. Kuswaji Dwi Priyono, M.Si., menilai pemerintah tengah mengalami “kegamangan” dalam pengambilan keputusan. Menurutnya, seluruh indikator dalam UU Nomor 24 Tahun 2007 pasal 7 ayat 2 sebenarnya sudah terpenuhi secara nyata di lapangan.

“Secara karakter, ini jelas bencana nasional. Ini musibah lintas provinsi yang terjadi serentak dengan jumlah korban jiwa yang sangat besar. Daerah sudah sangat bergantung pada bantuan pusat, sehingga penetapan status nasional bukan lagi pilihan, tapi keharusan,” tegas Prof. Kuswaji mengutip laman resmi UMS Jumat 19 Desember 2025.

Lebih Berat dari Tsunami Aceh 2004

Meski dari jumlah korban jiwa tidak sebesar Tsunami 2004, Prof. Kuswaji menilai kompleksitas pemulihan kali ini justru jauh lebih berat. Berbeda dengan tsunami yang airnya segera kembali ke laut, banjir bandang di Sumatera menyisakan lumpur tebal, sampah kayu gelondongan, dan material hutan yang sulit dibersihkan.

Kondisi geografis yang ekstrem mengakibatkan bantuan di beberapa wilayah baru bisa tiba sepuluh hari setelah kejadian. Fakta ini, menurut pengurus Pusat Ikatan Ahli Bencana Indonesia (IABI) tersebut, menjadi bukti kuat bahwa pemerintah daerah tidak lagi mampu berdiri sendiri tanpa komando otoritas penuh dari pusat.

Polemik Penolakan Bantuan Internasional

Sikap Presiden Prabowo Subianto yang menolak bantuan internasional juga menjadi sorotan. Prof. Kuswaji berpendapat bahwa keputusan menahan diri dari bantuan asing tidak sepenuhnya keliru karena bantuan internasional sering kali membawa beban operasional tambahan bagi negara yang sedang darurat.

“Masalah utamanya bukan pada bantuan luar negeri, melainkan pada pengakuan negara terhadap besarnya krisis ini. Status bencana nasional adalah pintu masuk konsolidasi, memudahkan koordinasi lintas kementerian, dan mempercepat mobilisasi sumber daya domestik secara total,” imbuhnya.

Bagikan
Written by
Lina Setiawati

Bergabung dengan FIN CORP di 2024, Lina Setiawati membawa pengalaman jurnalistik lebih dari dua dekade sejak tahun 2000. Spesialisasinya mencakup analisis berita olahraga, dinamika politik, hukum, kriminal, serta peristiwa nasional terkini.

Artikel Terkait
News

Aturan Pajak Kendaraan Listrik di Jakarta 2026: Simak dengan Teliti Penjelasan Lengkapnya!

finnews.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali menghadirkan kabar baik bagi...

News

Pabrik Baja Krakatau Osaka Steel Tutup, 170 Pekerja Terdampak

finnews.id – Kabar mengejutkan datang dari industri baja nasional. Osaka Steel Co...

News

MELEDAK! Subsidi Energi Tembus Rp118,7 Triliun di Awal 2026, Melonjak 266 Persen

finnews.id – Angka subsidi dan kompensasi energi Indonesia benar-benar “meledak” di awal 2026....

Harga BBM Pertamina naik per 4 Mei 2026. Solar dan Pertamax Turbo melonjak, sementara Pertamax dan BBM subsidi tetap stabil.
News

Harga BBM Pertamina Naik Lagi! Solar dan Pertamax Turbo Melonjak, Ini Daftar Terbaru per 4 Mei 2026

finnews.id – Perubahan harga bahan bakar kembali terjadi di awal Mei 2026....