Home Hukum & Kriminal Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10/2025: Rujukan Masih Pakai UU Lama
Hukum & Kriminal

Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10/2025: Rujukan Masih Pakai UU Lama

Bagikan
Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10 tahun 2025, Rujukan Masih Pakai UU Lama
Jimly Bongkar Celah Hukum Perpol 10 tahun 2025, Rujukan Masih Pakai UU Lama
Bagikan

Finnews.id – Ketua Komisi Percepatan Reformasi Polri, Jimly Asshiddiqie, angkat bicara secara terbuka terkait polemik Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 10 Tahun 2025.

Menurutnya, kegaduhan publik muncul bukan karena Polri menentang putusan Mahkamah Konstitusi (MK), melainkan akibat kelemahan teknis dalam penyusunan dasar hukum regulasi tersebut.

Jimly menyebut, Perpol tersebut belum secara eksplisit mencantumkan Putusan MK Nomor 114/PUU-XXIII/2025 dalam konsiderans hukum, sehingga memicu persepsi seolah-olah Polri masih berpegang pada undang-undang lama.

Jimly menjelaskan, titik lemah Perpol 10/2025 berada pada bagian awal regulasi, khususnya pada konsiderans “menimbang” dan “mengingat”.

Dalam bagian itu, rujukan terhadap putusan MK yang telah mengubah norma hukum sebelumnya tidak dicantumkan secara eksplisit.

“Sering kali dalam praktik pembuatan peraturan, putusan MK tidak disebutkan satu per satu dalam konsiderans. Ini bukan hanya terjadi di Polri, tapi juga di banyak kementerian dan lembaga,” ujar Jimly di Jakarta pada Kamis, 18 Desember 2025.

Menurutnya, praktik tersebut memang lazim, namun menjadi persoalan ketika menyangkut putusan MK yang bersifat final dan mengikat.

Polri Disangka Membangkang Putusan MK

Ketiadaan rujukan eksplisit terhadap putusan MK membuat publik menafsirkan bahwa Polri masih menggunakan Undang-Undang Kepolisian versi lama, seolah mengabaikan perubahan hukum yang telah ditetapkan MK.

“Orang lalu mengira undang-undang yang dirujuk itu belum berubah. Akibatnya muncul anggapan Polri membangkang putusan MK, padahal itu keliru,” jelas Jimly.

Ia menegaskan, persepsi tersebut muncul karena persoalan teknis regulasi. Bukan karena niat institusional untuk melawan konstitusi.

Jimly menekankan bahwa Perpol 10/2025 pada dasarnya disusun untuk menyesuaikan diri dengan putusan MK.

Khususnya dalam mengatur masa transisi bagi anggota Polri yang sudah lebih dulu ditugaskan di kementerian dan lembaga sipil.

Putusan MK sendiri melarang anggota Polri aktif menduduki jabatan sipil, kecuali setelah mengundurkan diri atau memasuki masa pensiun.

Bagikan
Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Pencuri Tertangkap Basah di Masjid Istiqlal saat Ibadah Iktikaf

finnews.id – Momen Idulfitri menjadi salah satu momen sakral bagi seluruh umat...

Hukum & Kriminal

Tobat… Tobat, Mantan Pegawai Kementerian Pertanian Ditahan karena jadi ‘Tikus Berdasi’

finnews.id – Kasus korupsi, seolah sudah mendarah daging di tubuh wakil rakyat...

Keamanan Negara
Hukum & Kriminal

Babak Baru Kasus Ijazah Palsu Jokowi: Rismon Sianipar Ajukan Restorative Justice!

finnews.id – Kasus dugaan ijazah palsu yang menyeret nama mantan Presiden ke-7...

Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas Ditolak
Hukum & Kriminal

Tok! Hakim Tolak Praperadilan Yaqut Cholil Qoumas, Status Tersangka Korupsi Haji Sah

Finnews.id – Upaya hukum mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, untuk menggugurkan...