Home News Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
News

Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional

Bagikan
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
Mulai 2027, Indonesia Terapkan Satu Jenis Paspor Nasional
Bagikan

Finnews.id – Indonesia tengah menyiapkan kebijakan besar di bidang keimigrasian. Mulai 2027, Indonesia akan memberlakukan satu jenis paspor nasional untuk seluruh warga negara.

Kebijakan ini digulirkan sebagai bagian dari reformasi layanan publik sekaligus penguatan sistem keamanan dokumen perjalanan.

Langkah tersebut dikawal langsung oleh Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) sebagai upaya menyederhanakan proses administrasi dan meningkatkan kualitas pelayanan keimigrasian.

Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Agus Andrianto, menjelaskan bahwa penyatuan jenis paspor ini merupakan bagian dari transformasi layanan yang lebih modern dan efisien.

“Ini adalah bentuk penyederhanaan layanan sekaligus peningkatan keamanan dokumen perjalanan masyarakat,” ujar Agus di Jakarta, Rabu, 17 Desember 2025.

Selama ini, masyarakat Indonesia mengenal beberapa jenis paspor dengan spesifikasi dan teknologi berbeda.

Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenimipas saat ini masih menerbitkan dua jenis paspor utama, yakni:

  • Paspor biasa non-elektronik
  • Paspor elektronik (e-paspor) berbahan laminasi dan polikarbonat

Namun, paspor berbahan polikarbonat belum tersedia secara merata dan hanya bisa diakses di kantor imigrasi tertentu.

Selain itu, nomor paspor masih berubah setiap kali perpanjangan, sehingga menyulitkan masyarakat yang sering bepergian ke luar negeri.

Tak Ada Lagi Perbedaan Jenis Paspor

Melalui kebijakan baru ini, pemerintah berencana menghapus seluruh perbedaan jenis paspor yang selama ini berlaku.

“Ke depan tidak ada lagi paspor biasa, paspor elektronik laminasi, atau polikarbonat. Kita akan hadirkan satu jenis paspor nasional untuk semua,” tegas Agus.

Paspor nasional tersebut akan dirancang dengan standar keamanan tinggi dan berlaku di seluruh wilayah Indonesia tanpa pengecualian.

Selain penyatuan jenis paspor, Kemenimipas juga mengkaji penerapan nomor paspor seumur hidup.

Artinya, masyarakat tidak perlu lagi berganti nomor setiap kali memperpanjang masa berlaku paspor.

Bagikan
Artikel Terkait
Longsor tutupi jalur menuju kawasan wisata Bromo. Foto: BPBD Kabupaten Malang
News

Tim SAR Kembali Temukan Dua Jenazah Korban Longsor Pasirlangu, Total Capai Tujuh Body Pack

finnews.id – Tim Search and Rescue (SAR) gabungan kembali berhasil mengevakuasi dua...

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno
News

GEGER Isu Menko PMK Mundur, Begini Respons Pratikno

Finnews.id –Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK), Pratikno diisukan...

Rahasia Tekstur Es Gabus Hunkue
News

Misteri Tekstur Es Gabus, Kenapa Tepung Hunkue Bisa Mirip Spons Sampai Bikin Babinsa Terkecoh?

Finnews.id – Kasus pengamanan seorang pedagang es kue jadul bernama Suderajat di...

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI, Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026
News

KAMIS WAJIB BATIK KORPRI! Aturan Baru Seragam ASN Resmi Berlaku di 2026

Finnews.id – Badan Kepegawaian Negara (BKN) resmi mengeluarkan aturan terbaru terkait penggunaan...