Home Hukum & Kriminal Usai 9 Jam Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji, Ini Kata Eks Menag Yaqut
Hukum & Kriminal

Usai 9 Jam Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji, Ini Kata Eks Menag Yaqut

Bagikan
Yaqut Cholil Qoumas
Yaqut Cholil Qoumas di Gedung KPK
Bagikan

finnews.id – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas akhirnya keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, setelah hampir sembilan jam menjalani pemeriksaan intensif terkait dugaan korupsi kuota dan penyelenggaraan ibadah haji.

Kepada awak media yang telah menunggunya sejak siang, Yaqut memilih irit bicara. Ia meminta para jurnalis tidak menanyakan materi pemeriksaan kepadanya, melainkan langsung ke pihak penyidik KPK.

“Nanti tolong materi ditanyakan ke penyidik. Jangan ke saya,” ujar Yaqut singkat, Selasa (16/12/2025).

Yaqut diketahui tiba di Gedung KPK sekitar pukul 11.41 WIB dan baru meninggalkan lokasi pada pukul 20.13 WIB. Ia kembali menegaskan bahwa seluruh keterangan yang dimilikinya telah disampaikan kepada penyidik.

“Saya sudah memberikan keterangan ke penyidik. Untuk lengkapnya, silakan ditanyakan langsung ke penyidik,” katanya.

Mantan Ketua Umum GP Ansor itu juga memastikan statusnya dalam perkara ini masih sebagai saksi. “Saya diperiksa sebagai saksi,” tegas Yaqut sebelum meninggalkan gedung antirasuah tersebut.

Kasus dugaan korupsi kuota haji ini sendiri mulai disidik KPK sejak 9 Agustus 2025. Lembaga antikorupsi bahkan telah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung potensi kerugian negara.

Dua hari berselang, pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan hasil perhitungan awal yang menyebutkan kerugian negara dalam perkara ini ditaksir mencapai lebih dari Rp1 triliun. Bersamaan dengan itu, KPK mencegah tiga orang bepergian ke luar negeri, yakni Yaqut Cholil Qoumas, mantan staf khususnya Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, serta Fuad Hasan Masyhur selaku pemilik biro penyelenggara haji Maktour.

Perkembangan berikutnya, pada 18 September 2025, KPK mengungkap dugaan keterlibatan 13 asosiasi dan sekitar 400 biro perjalanan haji dalam kasus tersebut.

Tak hanya menjadi perhatian KPK, penyelenggaraan haji 2024 juga disorot Panitia Khusus (Pansus) Angket Haji DPR RI. Pansus menemukan sejumlah kejanggalan, terutama terkait pembagian kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

Polemik mencuat setelah Kementerian Agama saat itu membagi 20.000 kuota tambahan secara berimbang, masing-masing 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus. Skema tersebut dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, yang mengatur kuota haji khusus hanya sebesar delapan persen, sementara 92 persen dialokasikan untuk haji reguler.

Pemeriksaan maraton terhadap Yaqut pun menambah babak baru dalam pengusutan kasus besar yang kini menjadi sorotan publik tersebut.

Bagikan
Written by
Gatot Wahyu

Gatot Wahyu adalah jurnalis senior yang telah berkecimpung di dunia pers sejak tahun 1990-an. Bergabung dengan Jaringan FIN CORP sejak 2014, ia memiliki spesialisasi dan wawasan mendalam dalam peliputan berita bidang politik, hukum, dan kriminal.

Artikel Terkait
Hukum & Kriminal

Ketua Ombudsman Hery Susanto Jadi Tersangka Korupsi Nikel dan Dijebloskan ke Tahanan, Diduga Terima Suap Rp1,5 Miliar dari PT TSHI

finnews.id – Kejaksaan Agung menetapkan Ketua Ombudsman RI periode 2026-2031, Hery Susanto,...

Hukum & Kriminal

Kasus Dugaan Pelecehan di FH UI Disorot, Komnas Perempuan Desak Proses Hukum! 

finnews.id – Kasus dugaan pelecehan seksual di lingkungan Fakultas Hukum Universitas Indonesia...

Hukum & Kriminal

Briptu BTS Dijatuhi Sanksi Demosi 11 Tahun! Terbukti Rekam Polwan Lagi Mandi

finnews.id – Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi tegas kepada Briptu...

Hukum & Kriminal

Heboh! Anggota Polisi Terseret Kasus Pabrik Narkoba Zenith di Semarang

finnews.id – Polda Metro Jaya membenarkan keterlibatan seorang oknum anggota Polri dalam...